Kota Bima,NTB.Benuanews.com. Pendidikan di pandang sebagai jendela menuju kemajuan individu maupun masyarakat dan pendidikan merupakan hak dasar bagi setiap warga negara. Dan itu sudah di amanatkan oleh konstitusi UUD 1945 pasal 31 ayat 1-2 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, namun realitas di lapangan menunjukkan fakta yang bertolak belakang.
Satria Jundullah Kabid PTKP HMI komisariat Lafran pane Bima menilai bahwa sumber kejahatan korupsi terbesar itu ada di sektor pendidikan. Ujar dia
Berdasarkan hasil investigasi dan observasi di lapangan satria Jundullah Kabid PTKP HMI komisariat Lafran Pane Bima mengungkapkan bahwa ada beberapa sekolah di Kota Bima yang memberlakukan kebijakan pembayaran uang komite sekolah dengan nominal yang cukup fantastis per satu tahun, padahal Negara sudah mengalokasikan 20% anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD untuk pendidikan.
Dan Kami menduga pengelolaan anggaran Dana Bos di sekolah yang ada di Kota Bima tiap tahun tidak tepat sasaran, dan tidak berdasarkan pada petunjuk teknis/juknis berdasarkan Permendikbud dan keputusan direktur jenderal pendidikan Islam. Ungkap Satria Jundullah Kabid PTKP HMI komisariat Lafran Bima
Merespon beberapa problem yang terjadi di dunia pendidikan mulai dari dugaan persoalan penyalahgunaan Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Maka kami mendesak inspektorat Kota Bima untuk segera mengaudit tiap sekolah yang ada di Kota Bima. Tegas’ Satria Jundullah Kabid PTKP HMI komisariat Lafran Pane Bima
Narasumber: Satria Jundullah
Reporter: Tim Investigasi 86