Ratusan Anggota Koperasi Di Desa Sungai Gelam, Tuntut Mantan Ketua Koperasi BAM Di Tahan

IMG20220222120039_00_compress71.jpg

MUARO JAMBI (Benuanews.com)-Ratusan anggota koperasi Bersatu arah Maju,Laporkan mantan Ketua Koperasi Bersatu arah Maju (BAM) berinisial S alias P ke Polisi.

Ratusan Masyarakat desa sungai Gelam menuntut Ketua koperasi Bersatu Arah Maju untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,yang diduga telah merampas hak milik masyarakat Pemegang SK dengan nomor 1989/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/4/2018 TANGGAL: 19 APRIL 2018″sebanyak 380 orang, pemberian dari Presiden RI dan diduga kuat juga Mantan Ketua koperasi BAM menggelapkan hasil perkebunan milyaran rupiah Hingga membuat Kerugian Negara.

Puluhan masyarakat perwakilan yang merupakan anggota koperasi Bersatu Arah Maju mendatangi Mapolda Jambi untuk kedua kalinya untuk gelar perkara khusus .selasa 22/02/22

Penggelapan lahan sawit dan hasil perkebunan berawal dari pemberian SK dari presiden Republik Indonesia pada tahun 2018 di hutan Pinus,pembagian SK itu diserahkan secara simbolis oleh presiden RI Ir Joko Widodo kepada Ketua koperasi Bersatu Arah Maju berinisial S sewaktu masih menjabat.

Dengan nomor “SK.1989/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/4/2018 TANGGAL: 19 APRIL 2018”

Melalui kuasa hukumnya Bambang Suwarno Marbun usai gelar perkara khusus yang dilaksanakan Di Mapolda Jambi mengatakan”Hari ini kita melaksanakan gelar perkara Khusus,kenapa bisa dikatakan gelar perkara khusus karena kasus ini memiliki perhatian dari pihak-pihak pimpinan yang tertinggi mulai dari kapolri,Kapolda sampai ke KPK juga.

Dan kami juga sampai kan waktu gelar perkara tadi kita punya alat bukti kuat apa yang telah dilakukan mantan ketua Koperasi BAM (S),bahwa adanya dugaan jual beli lahan, penipuan,penggelapan dan juga sampai merugikan negara”ujar Marbun

Kuasa hukum menambahkan,mantan ketua koperasi BAM ,dapat dianggap melawan undang-undang No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi

Karena hampir empat tahun S diduga telah memperkaya diri sendiri dari hasil perkebunan sawit dilahan seluas 691 hektar pada kawasan hutan produksi terbatas di desa sungai Gelam  dengan nilai fantastis 79 Milyar rupiah.

Dan bukan hanya mantan ketua koperasi BAM ada beberapa oknum ,sudah Dilaporkan baik ke bidpropam maupun ke  Denpom,sudah kami sampaikan juga ke bapak presiden RI, kapolri maupun ke panglima TNI dijakarta,agar menjadi atensi utama dalam pemberantasan mafia tanah.

Keterlibatan oknum oknum diduga telah melindungi dan membackup S dalam mengelola hasil panen sawit yang ada di areal tersebut.’kata Marbun

Lanjut kuasa hukum,kami sudah ada dua alat bukti dan juga telah mendengarkan 15(lima belas) orang Saksi-saksi dan keterangan para saksi ahli ,baik dari instansi terkait,dan kami meminta kepada pihak Reskrim polres Muaro Jambi, segera menetapkan Mantan Ketua Koperasi BAM dkk agar ditetapkan sebagai tersangka,atas bukti-bukti yang telah didapatkan”jelas Kuasa Hukum

(Ardi)

scroll to top