R Warga Kota Jambi Terancam Hukuman Mati,Jasad Sempat Disimpan Selama Dua Hari Dirumah Pelaku

IMG_20240805_18220246.jpg

MUARO JAMBI.(Benuanews.com)-Tim Unit Reskrim Polres Muaro Jambi Dan Polsek Sungai Gelam Berhasil mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan Mayat Didalam Karung yang ditemukan warga di pinggir Jalan,Minggu 04/08/24

Sebelum Mayat Dibuang di pinggir Jalan daerah sungai gelam,pelaku sempat menyimpan Mayat dirumahnya Selama dua hari dan disimpan dalam Lemari.

Kurun waktu 1 X 24 Jam setelah dilakukan autopsi dari tim INAFIS dan tim Satreskrim Polres Muaro Jambi dan Polsek sungai gelam di rumah sakit Bhayangkara Jambi,dan memeriksa beberapa saksi, Akhirnya Pelaku Pembunuhan Ditangkap Polisi tanpa Perlawanan dirumahnya.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Bram Melalui Kasatreskrim AKP Jimmy Fernando Pelaku Bernama Rahmadani (32) Warga Kota Jambi.

Pelaku mengaku menghabisi Korban didalam rumah pelaku,Pelaku tinggal Di RT.19 Kelurahan Pasir Putih kecamatan Jambi Timur – Kota Jambi.

Saat dimintai keterangan Tersangka Menunjukan Salah satu ruangan yang digunakan untuk mengeksekusi Korban atas Nama Rian Virginia (33),korban merupakan kawan dekatnya sendiri.”kata Kasat AKP Jimmy

Tersangka Menghabisi Korban Dengan Delapan Luka Tusukan Senjata Tajam,dan Jasad Korban Sempat Disimpan Selama dua hari dirumah tersangka.

Untuk motif pembunuhan Adalah sakit Hati tersangka kepada Korban terkait Jual beli sepeda Motor,yang kemudian digunakan untuk membeli Narkoba.dan terjadilah perselisihan antara pelaku dan korban.

Atas perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 380 tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman Seumur Hidup atau hukuman Mati.

(Ardi)

scroll to top