R DIAMANKAN TIM SATRESNARKOBA POLRES MENTAWAI KARENA KEPEMILIKAN 2 (DUA) PAKET GANJA KERING

KOBA-3.jpeg

MENTAWAI (benuanews.com) ~ Seorang pria berinisial R (31 tahun) warga Desa Sidomakmur, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai diamankan Tim Resnarkoba Polres Mentawai diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Ganja. R di amankan Tim Resnarkoba di pinggir jalan Mapadegat yang berada di Depan cafe Aleita Trio Mapadegat, Desa Tuapejat Kecamatan Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai.(18/10/2022).

Kasat Narkoba, Jufri Syam,SH menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka R (31 tahun) pada hari Selasa, 18 Oktober 2022 sekira pukul 23.44 Wib dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/37/X/2022/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES KEP MENTAWAI/POLDA SUMBAR. Tanggal 19 Oktober 2022.

“Berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa diwilayah Kecamatan Sipora Utara sering terjadi transaksi narkotika. Berbekal informasi tersebut kemudian anggota Sat Resnarkoba dibawah pimpinan Kanit I Bripka Batara Dy Harahap Sat Resnarkoba Polres Kep. Mentawai melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi yang akurat serta mengetahui ciri-ciri tersangka, kemudian dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang terlapor berinisial R (31 tahun) di sebuah cafe di Mapadegat, Desa Tuapejat, Kec Sipora Utara, Kab. Kep. Mentawai,” ungkap Kasat Narkoba, Jufri Syam,SH.

“Anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh saksi umum terhadap tersangka R di sekitaran cafe setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis Ganja kering yang berada diatas motor (disimpan) diantara stang dan spidometer milik tersangka R.,” ucap Kasat Narkoba.

Kanit I Bripka Batara Dy Harahap juga menanyakan kepada R, apakah barang tersebut milik R, dan R mengakui bahwa barang tersebut memang miliknya. Dan saat ditanya apakah masih ada barang yang lain, R mengaku bahwa masih memiliki barang yang lain yang disimpan dirumahnya.

Anggota Satresnarkoba Polres Mentawai kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka R dan melakukan penggeledahan, kemudian di temukan 1 (Satu) Paket narkotika gol I jenis Ganja kering yang di bungkus plastik bening yang berada di dalam kantong celana bagian belakang di dalam kamar milik tersangka. R mengakui/membenarkan bahwa barang bukti Narkotika dan juga barang bukti lainnya tersebut adalah miliknya/dalam penguasaannya.

“Dari tangan tersangka di amankan Barang Bukti 2 (dua) paket kecil diduga narkotika golongan 1 jenis Ganja kering dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Kawasaki Ninja Warna Hijau. Saat penangkapan dan penggeledahan tersebut disaksikan oleh Kepala Dusun dan masyarakat setempat. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti Narkotika dan barang bukti lainnya dibawa ke Polres Kep.Mentawai untuk proses hukum lebih lanjut” pungkas Kasat Narkoba.(W).

scroll to top