Lubuk Basung (benuanews.com) — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Agam, Sumatera Barat undang BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka untuk mendaftarkan seluruh pengurus dan anggotanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi hak mereka sebagai tenaga kerja.
“Kita mengundang BPJS Ketenagakerjaan untuk mensosialisasikan kepada pengurus
dan anggota bagaimana cara pendaftaran tenga kerja ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ketua PWI Agam, Mursyidi saat sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di kantor PWI tersebut di Lubukbasung, Senin.
PWI setempat bakal melakukan pendataan pengurus dan anggota yang telah tergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan dan lembaga lain, sebelum total pengurus 35 orang dan anggota didaftarkan.
Setelah data diperoleh, pengurus dan anggota mengisi formulir yang ada dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
“Kami akan mendaftarkan pengurus dan anggota setelah data diperoleh. Program ini dalam melindungi hak mereka sebagai tenaga kerja,” katanya.
Sementara itu, Account Representative Perintis BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pratama Agam, Tri Suherman menambahkan BPJS Ketenagakerjaan memiliki program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
Namun perusahaan dan lembaga wajib mendaftarkan karyawannya dan anggota tergabung pada jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan iuran Rp13.414 setiap bulan per orang.
“Jumlah program setiap peserta sesuai yang diajukan oleh perusahaan atau lembaga itu,” katanya.
Sementara peserta BPJS Ketenagakerjaan berasal dari penerima upah dan bukan penerima upah.(fajar)
PWI setempat bakal melakukan pendataan pengurus dan anggota yang telah tergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan dan lembaga lain, sebelum total pengurus 35 orang dan anggota didaftarkan.
Setelah data diperoleh, pengurus dan anggota mengisi formulir yang ada dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
“Kami akan mendaftarkan pengurus dan anggota setelah data diperoleh. Program ini dalam melindungi hak mereka sebagai tenaga kerja,” katanya.
Sementara itu, Account Representative Perintis BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pratama Agam, Tri Suherman menambahkan BPJS Ketenagakerjaan memiliki program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
Namun perusahaan dan lembaga wajib mendaftarkan karyawannya dan anggota tergabung pada jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan iuran Rp13.414 setiap bulan per orang.
“Jumlah program setiap peserta sesuai yang diajukan oleh perusahaan atau lembaga itu,” katanya.
Sementara peserta BPJS Ketenagakerjaan berasal dari penerima upah dan bukan penerima upah.(fajar)