Mataram NTB benuanews.com – Tim Puma Polresta Mataram Polda NTB berhasil menangkap dua terduga pelaku tindak pidana penggelapan Inisial IY (31) dan I (34) asal Ampenan Kamis 21 September 2023. Tempat Kejadian Perkara (TKP) Dusun Daye Montong Pace, Desa Ireng, Kec. Gunungsari, Lombok Barat.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE, SIK, MH saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya membenarkan atas pengungkapan tersebut, Tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram telah mengamankan kedua pelaku tindak pidana penggelapan dengan modus meminjam Handphone (HP) kepada korban, Sabtu (23/09/23).
“Dari kronologis kejadian, Minggu 20 Agustus 2023 siang pukul 12.35, Kedua pelaku mendatangi anak korban M Rafa Gunawan yang sedang bermain HP di depan halaman rumah, pelaku awalnya menanyakan tentang keberadaan orang tua korban, yang dijawab oleh anak korban tidak ada”, jelas Yogi.
Melihat adanya kesempatan, akhirnya kedua pelaku mencoba membujuk untuk meminjam HP yang dimainkan korban untuk menghubungi orang tua korban. “Anak korban pun memberikan HP tersebut kepada terduga pelaku, lanjut Kasat Reskrim.
Kedua pelaku akhirnya berhasil mendapatkan kesempatan dan membawa kabur HP korban, atas peristiwa tersebut orangtua korban langsung melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polresta Mataram. Dari kejadian tersebut korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 2.219.900.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Puma Polresta Mataram melakukan penyelidikan dan dapat menangkap kedua terduga pelaku berikut mengamankan barang bukti hasil kejahatan. “Kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram untuk di proses lebih lanjut”, tutup Yogi.(Arf)