
https://Benuanews.com – PEMALANG – Berdasarkan aduan orang tua / wali murid SD Kebondalem 1 kepada awak media terkait iuran ataupun sumbangan sebesar Rp 95.000 ,- ( sembilan puluh lima ribu rupiah ).
” Kami merasa keberatan pak dengan adanya iuran atau sumbangan tersebut, bagi orang seperti saya dengan penghasilan gak menentu sangat berat, padahal setahu saya sekolah negeri itu gratis seperti berita-berita di TV yang sering saya lihat akan tetapi saya tetap membayar karena anak saya malu dan tidak mau berangkat sekolah,” ujar orang tua murid yang enggan disebut namanya.
Ditemui awak media ( 22/6/2023 ) guna mengkonfirmasi hal tersebut dikantor kepala sekolah SD 01 Kebondalem, membenarkan sumbangan itu ada.
Menurutnya, sumbangan itu wajar karena didukung orang tua murid walaupun tidak semua orang tuanya murid ikut menyumbang, yang tidak punya ya gak apa-apa dan sumbangan ini jg diketahui komite sekolah,” Jelas Carso Kepala sekolah.
” Hal ini merupakan Program sekolah kelas 1 dan ada surat pernyataan dari orang tua murid sebagai kenang-kenangan, itupun sifatnya suka rela masing-masing siswa dibebani sumbangan Rp 95.000,- hasil dari pembagian 1 kanopi dengan nilai pekerjaan 3.250.000 ,- ( tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) yang dibagi 40 siswa, dikelas 1 ada 3 kelas terdiri dari kelas 1A 1B 1C dan semuanya 3 kanopi,” paparnya Carso.
Lebih lanjut awak media menanyakan, kenapa program tersebut tidak diajukan ke dinas dengan anggaran APBD , carso menjawab, ” Karena tahun ini tidak mendapatkan dana Bos pendamping karena SD yang siswanya lebih dari 250 tidak dapat. Kemarin mendapat nilai nominal 15 sampai 30 juta untuk pembelian laptop kalau gak cukup bisa untuk perbaikan sanitasi ,” jawab kepala sekolah.
Tujuan dibuatnya kanopi adalah pertama untuk keindahan dan kedua untuk berteduh sebelum atau sesudah upacara menurut kepala sekolah.
Kemudian awak media mencoba konfirmasi dan minta waktu untuk bertemu Kabid Dikdas Sigit joko Purwanto sedang sibuk akan tetapi menjawab lewat WhatsApp,” permintaan sumbangan dengan dalil adapun tidak dibenarkan sesuai WA ( 23/6/2023 ).
Dan sudah ada surat edaran dari Dindikbud pertanggal 3 Oktober 2022 dengan nomor 421/3508/ Dindikbud, perihal Edaran larangan melakukan pungutan liar kepada siswa/orang tua siswa.dan diperbarui lagi dengan Surat edaran pertanggal 10 mei 2023 nomor 412.2/1419/Dindikbud perihal Larangan pungutan satuan pendidikan.
Surat edaran pertanggal 20 Januari 2023 nomor 421/285/ Dindikbud tentang larangan penjualan LKD bagi peserta didik disatuan pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP.
Surat edaran pertanggal 24 februari 2023 nomor 421/666/Dindikbud perihal larangan penjualan pakaian seragam bagi peserta didik.
Semua surat edaran ditembuskan kepada kasubbag umum dan kepegawaian dindikbud kabupaten Pemalang , MKKS kabupaten Pemalang, KWK se kabupaten Pemalang dan ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Pemalang.
Lebih lanjut kami berusaha lg konfirmasi lewat WhatsApp ( 26/6/2023 ) kepala sekolah dikonfirmasi terkait statement kabid dikdas sigit joko Purwanto dan surat edaran tersebut kepsek menjawab,” ya itu benar, tetapi seandainya orang tua memberikan dukungan ya mungkin maklum dan tidak semua sekolah orang tuanya begitu,” tandasnya.
Masyarakat berharap agar aturan-aturan yang sudah jelas biasa diterapkan dan dipatuhi oleh penyelenggara pendidikan ditingkat SD, SMP maupun SMA supaya program-program dari pemerintah wajib sekolah 12 tahun, program ATS dan program lain bisa terlaksana dengan baik. (Surya)