Puluhan Jemaah Mushalla Datangi Kemenag, Ini Penjelasan Kepala Kemenag Pessel

IMG-20211112-WA0043.jpg

Pessel, Benuanews. Com
Puluhan jemaah mushalla Nurul Ihsan, Kampung Sai Sirah, Kenagarian Surantih Kecamatan Sutra mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Selatan, terkait perubahan status mushalla menjadi mesjid yang tidak kunjung mendapatkan persetujuan dari pejabat Kementrian Agama di daerah itu.

Mereka ini datang ke Kantor Kemenag sekitar pukul 09.00 WIB. Selain Jemaah laki juga hadir jemaah perempuan. Kedatanganya tampak membawa bundelan surat- surat terkait perubahan status mushalla tersebut.

Kedatanganya disambut sejumlah pejabat Kantor Kemenag, ingin menyampaikan protes mereka dan meminta kejelasan.

Ketua Mushalla Nurul Ihsan, Datuk Marjohan meminta kepala Kemenag di daerah itu segera memberi kejelasan terkait rekomendasi status perubahan mushala menjadi masjid yang tak kunjung keluar.

“Jadi kami ingin kejelasan ini. Kalau benar karena sanggahan itu tidak bisa beri kejelasan. Boleh kami tahu kepastian. Tapi, ini tidak sudah berbulan-bulan permohonan kami tidak ada jawaban,”kata dia, Jumat (12/11).

Dikatakanya, saat ini persoalan permohonan rekomendasi perubahan status hanya menunggu dari Kantor Kemenag. Namun, karena ada sanggahan dari Masjid terdekat hal itu menjadi terganjal.

Untuk itu, kata dia, pengurus dan Jemaah mendesak Kantor Kemenag untuk segera menindaklanjuti dan memberi kepastian terkait perubahan status mushalla mereka. Karena perubahan status itu sudah permintaan jamaah dengan berbagai pertimbangan.

“Jadi kami tidak minta banyak ke Kemenag. Kami hanya ingin kepastian. Kalau benar, karena ada sanggahan itu (sanggahan masjid terdekat) rekomendasi kami tidak keluarkan berikan alasan. Jangan nanti kami suudzon Kepala Kemenag diskriminatif kepada kami,”ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kemenag Pessel Abrar Munanda, membantah menahan rekomendasi perubahan status mushalla menjadi Masjid tersebut.

Abrar Munanda menjelaskan, didalam regulasinya perubahan status mushalla menjadi masjid itu harus memenuhi syarat – syarat tertentu.

Pertama, adanya rapat pengurus yang lengkap dihadiri oleh wali kampung atau Wali nagari, kemudian aparat kementerian Agama beserta daftar hadir, dokumentasi dan risalah rapat yang telah di sepakati.

Kedua, adanya rekomendasi dari masjid yang paling dekat (Masjid Nurul Islam).

“Ternyata tidak ada rekomendasi di situ. Tapi ada rekomendasi masjid yang jauh. Soalnya ini akan berdampak kepada jumlah jemaah,” kata dia.

Ia mengungkapkan, semangat jemaah mushalla untuk merubah status menjadi masjid, dari Kemenag sendiri sangat mendukung sepenuhnya. Sebab, bertambah masjid, bertambah syiar agama Islam. Ternyata dalam dalam hal ini datang juga surat keberatan dari pengurus masjid terdekat di daerah itu.

Sehingga pihaknya memproses dan mengembalikan permasalahan ini ke Kecamatan untuk diselesaikan terlebih dahulu.

“Jangan nanti masjid berdiri masyarakat pecah. Dan itu telah saya perintahkan KUA dan telah ada pertemuan di kantor camat. Dan belum ada titik temu,”terangnya.(MW)

scroll to top