Puluhan Alat Peraga Sosial (APS) Yang Melanggar Aturan Diturunkan Bawaslu Limapuluh Kota

IMG-20231122-WA0001.jpg

Limapuluh Kota,-Benuanews.com Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Limapuluh Kota menurunkan puluhan Tim hingga tingkat Kecamatan untuk melakukan Pembersihan atau menurunkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Caleg DPRD Kabupaten, Provinsi serta DPR-RI yang melanggar aturan, selain itu juga dibuka APS yang banyak dipasang di pohon-pohon di sepanjang jalan Raya Nagara Sumbar-Riau.

Pembersihan APS itu dilakukan Selasa pagi 21 November 2023, usai melakukan apel di Kantor BAWASLU kawasan Tanjung Pati Kecamatan Harau, tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol-PP dan Dinas Perhubungan bergerak ke Batas Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota di Simpang Warna-warni Tanjung Anau, di lokasi itu Tim membongkar APS Caleg DPRD Kota Payakumbuh serta APS Caleg DPR-RI, umumnya APS Caleg DPR-RI yang dibongkar Tim yang dipimpin Komisioner BAWASLU, Ismet Aljannata itu karena dipaku dipohon.

Dari batas kota itu, sejumlah anggota Tim berjalan kaki menuju Jembatan arah ke Kantor KPU, disepanjang jalan itu juga banyak dibongkar APS yang mengandung unsur Alat Peraga Kampanye (APK), diantaranya memuat tanda paku, ajakan memiliki dan lainnya. Tim juga menertibkan APS milik Caleg DPRD Kabupaten Limapuluh Kota yang dipasang di warung-warung.

” Iya, sebagai besar APS yang melanggar aturan ada yang telah dibuka/dibongkar ataupun ditutupi secara mandiri oleh CALEG, namun masih ada yang tertinggal, inilah yang kita tertibkan hari ini secara serentak,” sebut Ismet Aljannata, Selasa 21 November 2023 disela-sela penertiban.

Mantan Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota itu juga menambahkan, sebelumnya pihaknya (BAWASLU) juga telah menyurati Partai Politik (PARPOL) peserta pemilu terkait APS yang melanggar aturan itu. Terkait penertiban APS yang dilakukan terdapat 4 tim utama yang menyisir jalan utama, serta puluhan tim lainnya yang berasal dari Kecamatan.

” Untuk penertiban hari ini dilakukan oleh 4 tim utama yang juga diikuti Ketua BAWASLU, serta puluhan tim lainnya yang berasal dari Kecamatan. Jadi ada sekitar 30 tim diwilayah Kabupaten Limapuluh Kota yang melakukan penertiban,” tambahnya.

Ismet juga menyebutkan, pembersihan APS yang melanggar aturan tersebut akan diupayakan selesai secepatnya, namun jika tidak akan dilanjutkan hari berikutnya.

Sementara dari pantauan di lapangan terlihat banyak Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan milik Calon Anggota Legislatif (CALEG) yang ditempel dengan lakban ataupun kertas untuk menghindari penertiban atau pembongkaran yang dilakukan petugas/tim gabungan. (Julian).

scroll to top