PTPN VI Pangkalan Apresiasi Kapolres Limapuluh Kota  Beserta Jajaran  

IMG-20210617-WA0035.jpg

Limapuluh Kota, – BenuaNews.
Gerak cepat Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso beserta jajaran Satreskrim, dalam penegakan hukum kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik PTPN VI Pangkalan di Gunuangmalintang, Pangkalan, Limapuluh Kota, mendapat apresiasi dari banyak pihak. Termasuk dari jajaran manajemen PTPN VI.

Turut hadir Zulfadli sebagai Menejer PTPN VI Pangkalan yang di dampingi Zulheri Agusni selaku kepala personalia dan kami sangat berterimakasih sekali karena tidak menunggu lama untuk mengungkap kasus pencurian ini  mudah – mudahan kerja sama ini akan berlanjut baik itu dengan kepolisian maupun dengan awak media yang cukup membantu kami dalam pengembangan informasi  sekali lagi kami sangat berterimakasih kepada Bapak Kapolres beserta jajatan atas kerjasama dan penegakan hukum yang sudah dilakukan. Terkhusus dalam kasus pencurian kelapa sawit milik PTPN VI ,” kata Syamsul Sipayung, karyawan PTPN VI kepada awak media 

Seperti diberitakan  sebelumnya , kebun sawit milik Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) VI di Jorong Lubuak Ameh, Nagari Gunuangmalintang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar, digasak pencuri. Aksi pencurian di kebun milik BUMN ini diduga sudah berulangkali terjadi. 

Puncaknya, pada Kamis (10/6) pukul 04.30 WIB, petugas keamanan di PTPN VI, mengamankan seorang oknum warga sekitar yang memanen 1.530 buah sawit tanpa izin perusahaan. Oknum warga berinisial DE alias DK,38, itu kemudian diserahkan kepada Unit Pidana Umum, Satuan Reserse dan Kriminal, Polres Limapuluh Kota.

Tak tanggung-tanggung, ada 8 anggota Satreskrim Polres Limapuluh Kota yang menjemput DE alias DK ke Gunuangmalintang. Mereka adalah Aipda Bainur, Bripka Deded Nasirwan, Brigadir Eko Lesmana, Brigadir Nono Firnando, Brigadir Refliza Putra, Briptu Roy Adi Putra Haloho, Briptu Beri Prtama Vide, Bripda Rudi Julia Candra, dan Bripda Gayus Ricardo Siaahaan.

Setelah dijemput oleh kedelapan personel ini, tersangka DE alias DK langsuang  diamankan di Mapolres Limapuluh Kota, untuk penyidikan lebih lanjut. “Kasus ini masih terus dikembangkan,” kata Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso didampingi Wakapolres Kompol Russirwan dan Kasat Reskrim AKP Mulyadi .

AKP Mulyadi yang sebelumnya  pernah menjadi Dantim Buser Satreskrim Polres Payakumbuh mengatakan, selain mengamankan tersangka DE alias DK yang beralamat di Jorong Kotomasjid, Nagari Gunuangmalintang, pihaknya menyita 1.530 Kilogram buah sawit. Selain itu, turut disita mobil merek Mitsubishi Colt Diesel BA 9877 CU.

“Berdasarkan keterangan pihak PTPN VI dan juga pengakuan tersangka, kasus pencurian  buah sawit ini sudah  berulangkali terjadi. Bahkan, tersangka pernah membuat surat perjanjian, tidak akan memanen lagi buah sawit PTPN VI tanpa izin perusahaan. Namun, nyatanya diulangi juga, jelas Mulyadi.

Dia menambahkan, tersangka DE alias DK memanen buah sawit milik PTPN VI bersama dua temannya pada Kamis pukul 04.30 WIB. “Kedua orang  itu, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tukuk AKP Mulyadi. (Yuni) 

scroll to top