PT Wana Subur Tani Indah diduga abaikan keselamatan Pekerja bpjs TK Status tenaga kerja tak jelas.

IMG_20251202_061618.jpg

Siak,BenuaNews.com – 02 Desember 2025,Dugaan pelanggaran hak-hak tenaga kerja terjadi di kawasan operasional PT. Wana Subur Tani Indah di Rantau panjang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Sejumlah pekerja dilaporkan masih tinggal di tenda biru yang dinilai tidak layak dan tidak memenuhi standar keselamatan kerja, sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang K3.

Informasi lain menyebutkan bahwa sebagian pekerja borongan maupun pemanen diduga belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, meski kewajiban tersebut telah diatur tegas dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Selain itu, tenaga kerja yang masuk melalui pihak ketiga (PT/CV) disebut tidak memiliki kejelasan status hubungan kerja, sementara perusahaan pengguna tetap memiliki tanggung jawab sesuai Pasal 65–66 UU Ketenagakerjaan.

Upaya konfirmasi BenuaNews.com kepada pihak manajemen PT. Wana Subur Tani Indah melalui sambungan telepon tidak tersambung hingga berita ini diterbitkan. Perusahaan belum memberikan pernyataan resmi.

Harapan pekerja yang di sampaikan kepada kontrol sosial agar mereka terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan serta agar para pihak turun ke lapangan terutama bidang pengawasan tenaga kerja provinsi Riau dan juga dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Siak bertindak tegas dan meminta keterangan pihak perusahaan atas hak pekerja dan tagung jawab pihak perusahaan kontrol sosial hanya sebatas publikasi sesuai fakta Antara masyarakat juga masih perkembangan informasi.

Agus zega.

scroll to top