Siak,Benua news.com : salah satu karyawan PT.SIR(Surya intisari raya) Lokasi Sungai Mandau, kecamatan Sungai Mandau kabupaten Siak-Riau Di PHK dalam kondisi keadaan sakit di sampaikan oleh Syukur kepada awak media pada Selasa 10/10/23.Habis manis sampah di buang, Istilah yang saya alami selama aku bekerja di
PT Sir Tidak pernah saya melakukan kesalahan yang fatal yang membuat perusahaan merugi, Tiba-tiba saya di mutasi ke tempat yang lain dan saya bukan menolak tapi saya dalam keadaan sakit masih kawasan kontrol dokter rumah sakit Prima Pekanbaru.”tambahnya”
“Sementara surat yang di keluarkan oleh pihak rumah sakit pada tanggal 10 Agustus 2023 di suruh kontrol ulang sampai sembuh”pada tanggal 31/08/23. Keluar surat mutasi saya di pindahkan ke tempat yang lain yang tidak saya ketahui tempat”pada tanggal 09/09/22. Pihak perusahaan mengeluarkan Surat Nomor:04/SK/PHK/SIRM/IX/2023- Tentang Dikualifikasi pengunduran diri.” Untuk itu: Saya minta perhatian serius kepada Distrasnaker pengawasan provinsi Riau untuk melindungi tenaga kerja karena saya tidak pernah menyurati pihak perusahaan untuk mengundurkan diri”Dari tahun 2021 saya di operasi hingga beraktifitas seperti biasa, pada Juli 2023 kembali saya sakit sesuai surat dokter pada 10/08/23 masih pemulihan,Habis manis sampah di Buang tiba-tiba pihak perusahaan adakan PHK sepihak Tanpa pemberitahuan ke saya dan Dinas terkait”.
” Syukur Berselamat telah bekerja di perusahaan pada tahun 2015 status BHL 2017 menjadi Karyawan Harian tetap,Tgl 09/09/23. Pihak perusahaan adakan PHK dengan alasan mutasi ke
PT. Cilanda perkasa”syukur, bukan tidak mengikuti tetapi syukur sampaikan” yang mengangkat barang-barang saya siapa,Siapa yang bertagung jawab jika ada apa-apa terhadap saya?Dan masalah kontrol saya ke rumah sakit prima P.Baru siapa yang ngantar saya” Sementara pihak perusahaan memaksakan saya jika tak mau mutasi di anggap mengundurkan diri,kapan saya Surati perusahaan untuk mengundurkan diri kita anak bangsa yang beradab dan bersosial dimana hati Nurani pihak perusahaan jelas-jelas perusahaan tau kondisi saya dalam keadaan sakit atau akal-akalan menghilangkan hak-hak saya?”di sampaikan oleh Syukur”
“Ketua LSM gerak kabupaten Siak Agus sampaikan atas penyampaian Tenaga kerja tersebut di atas,Kita telah Buat laporan ke Distrasnaker kabupaten Siak pada tanggal 14 September 2023 dan pada 03 Oktober 2023 pihak Dinas tenaga kerja Siak merespon dengan memanggil pihak perusahaan dan pekerja dalam tahap proses”.
“Saat kontrol sosial konfirmasi sekaligus tanggapan lewat chat WhatsApp kepada Drs,AAN Darlis Azwar APD.Mpd sebagai kepala bidang kelembagaan perselisihan di industrial Dinas transmigrasi dan tenaga kerja kabupaten Siak, menyampaikan:kita tetap proses dengan memanggil pihak perusahaan dan Pekerja guna untuk mediasi”
” Saat konfirmasi kepada pihak perusahaan sekaligus tanggapan lewat chat WhatsApp kepada Hadi sebagai utusan perusahaan yang menangani laporan pekerja tidak ada tanggapan sampai terbit Berita ini.”
(Team)