Surabaya,BenuaNews.com-Buntut permasalahan PT Superior Sarana Sukses (S3) di Dusun Jasem Kecamatan Pungging Desa Ngoro Kabupaten Mojokerto, berkantor pusat di Kabupaten Lamongan, dengan 43 sopir perusahaan yang mogok kerja menuntut haknya dibayar, masih terus bergulir. Bahkan kedua belah pihak saling melaporkan dengan menempuh jalur hukum. Upaya mediasi dan somasi dibangun namun sayangnya, hingga kini belum ada titik terang.
Melihat persoalan yang terus bergulir di publik, media ini terus menggali sumber informasi di instansi terkait guna kepentingan pemberitaan, agar tidak menimbulkan perspektif sepihak, karena mengacu pada moralitas.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (Kadisnakertrans Jatim) Dr.Himawan Estu Bagijo SH,MH saat dikonfiramsi awak media mengatakan, pihak perusahaan sudah tiga kali mangkir, terakhir dilakukan pemanggilan paksa. Namun sebelumnya, yang hadir adalah lawyer atau kuasa hukum perusahaan, bukan pengusaha sesuai isi surat dari Disnakertrans Jatim.
“Kami minta perusahaan agar secepatnya mengklarifikasi permasalahan di Ngoro, perlu diketahui yang kami butuh itu kehadiran pengusaha, bukan lawyernya. Dan lawyernya kemarin itu tidak bisa memberikan data yang valid” ucap Himawan, Selasa (31/05/2022).
Disnakertrans Jatim kesulitan mengidentifikasi persoalan hubungan kerjanya, karena lawyer tidak membawa data yg cukup untuk memberi penjelasan.
“Permasalahan seperti ini akan lebih cepat terselesaikan jika pengusaha hadir sendiri dan boleh di dampingi lawyer. Mohon jangan hanya mengirim lawyer saja, sementara hubungan kerja ini terjadi antara pekerja dengan pengusaha,” kata Himawan.
Lanjut Himawan, dirinya berharap pihak perusahaan atau pengusaha dalam waktu dekat segera memberikan data yang valid dan mengklarifikasi persoalan ini.
Namun pada Senin (30/05/2022) saat ditanya www.beritakeadilan.com, terkait tiga kali mangkir dari panggilan Disnakertrans Jatim, Sukrisno Hadi selaku lawyer perusahaan PT S3 , membantah karena pihaknya tidak pernah mangkir.
“Kami selaku kuasa hukum dari perusahaan gak ada mangkir sama sekali. Cuman kita datang tidak sesuai hari tanggal yang ditetapkan,” ujar Sukrisno.
Masih Sukrisno, pihak perusahaan sudah menguasakan dengan surat kuasa, kepada kuasa hukum untuk menghadiri undangan tersebut. Hal itu sudah di konfirmasi melalui Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jatim, Ibu Nurainiyah Silvia Indriani.
“Memang kami akui, kami hadir di Disnaker itu tidak sesui jadwal pemanggilan. Tapi kami sudah konfirmasi ke Ibu Silvia,” kata Sukrisno.
Terkait hal itu Ibu Silvia membenarkan bahwa, Panggilan pertama tidak datang, untuk kedua dan ketiga yang datang pengacara, meskipun sudah diberitahukan bahwa yang harus hadir adalah pengusaha. Dan kedatangan pengacara lanjut Silvia, tidak sesuai dengan waktu pemanggilan.
“Yang kami butuhkan adalah keterangan dari pihak pengusaha yang mengetahui detail persoalan, selama ini yang hadir adalah lawyer yang tidak mengetahui informasi-informasi, terkait permasalahan yang kami butuhkan dan tidak bisa menjelaskan bukti-bukti yang dibawanya.Hal itu sudah dikonfirmasi, lebih baik dihilangkan.,”tegas Silvia.
(Laporan Reporter : MoestarHadi)