PT. PAM dan Koperasi Bunsur Bersatu Jaya Langgar Perintah Kapolres Siak dan Kangkangi Kesepakatan 

IMG-20240829-WA0079.jpg

SIAK -Benua news com : Persengketaan pada lahan TORA di Kampung Bunsur Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak terjadi lagi, PT. PAM dan Koperasi Bunsur Bersatu Jaya langgar kesepakatan bersama yang di mediasi langsung oleh Kapolres Siak beberapa hari lalu, terbukti sampai saat ini PT.PAM dan Koperasi yang diketuai saudara Rojison tersebut, telah melakukan aktivitas di lokasi lahan TORA Kampung Bunsur, Rabu (28/08/2024)

” Kami mendapatkan laporan dari pemilik SHM di lahan TORA Kampung Bunsur, sangat menyayangkan sekali kepada pihak yang melanggar kesepakatan bersama yang di mediasi oleh Pak Kapolres Siak, sepertinya PT. PAM dan Koperasi Bunsur Bersatu Jaya kebal Hukum, sekelas Pak Kapolres aja tidak di indahkan instruksinya,” ucap Syahnurdin kepada media ini, Rabu (28/08/2024)

” PT.PAM dan Koperasi Bunsur Bersatu Jaya yang di ketuai oleh saudara Rojison telah  mengkangkangi kesepakatan bersama yang telah dilakukan beberapa hari lalu bersama Kapolres Siak, agar tidak ada aktivitas didalam lahan TORA yang disengketakan, Bahkan sampai hari ini PT.PAM atas suruhan Koperasi Bunsur Bersatu Jaya yang diketuai  Rojison tersebut menambah alat exkavator lagi sebanyak 4 unit  dan melakukan aktivitas penebangan kayu akasia di Lahan TORA Kampung Bunsur,” tambahnya 

Syahnudin juga berharap agar pihak Poldes Siak bertindak tegas dan memberikan sanksi kepada PT. PAM dan Pihak Koperasi yang diketuai Saudara Rojison

“Kami meminta kepada Pak Kapolres Siak bertindak tegas dan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar kesepakatan dan proses hukum PT. PAM dan Koperasi Bunsur Bersatu Jaya karena tidak mematuhi pak Kapolres dan tentunya akan berpotensi menimbulkan konflik jika tidak ada tindakan apa- apa dari Pihak Penegak Hukum ,” Tutup Syahnurdin

(Team)

SIAK – Persengketaan pada lahan TORA di Kampung Bunsur Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak terjadi lagi, PT. PAM dan Koperasi Bunsur Bersatu Jaya langgar kesepakatan bersama yang di mediasi langsung oleh Kapolres Siak beberapa hari lalu, terbukti sampai saat ini PT.PAM dan Koperasi yang diketuai saudara Rojison tersebut, telah melakukan aktivitas di lokasi lahan TORA Kampung Bunsur, Rabu (28/08/2024)

” Kami mendapatkan laporan dari pemilik SHM di lahan TORA Kampung Bunsur, sangat menyayangkan sekali kepada pihak yang melanggar kesepakatan bersama yang di mediasi oleh Pak Kapolres Siak, sepertinya PT. PAM dan Koperasi Bunsur Bersatu Jaya kebal Hukum, sekelas Pak Kapolres aja tidak di indahkan instruksinya,” ucap Syahnurdin kepada media ini, Rabu (28/08/2024)

” PT.PAM dan Koperasi Bunsur Bersatu Jaya yang di ketuai oleh saudara Rojison telah  mengkangkangi kesepakatan bersama yang telah dilakukan beberapa hari lalu bersama Kapolres Siak, agar tidak ada aktivitas didalam lahan TORA yang disengketakan, Bahkan sampai hari ini PT.PAM atas suruhan Koperasi Bunsur Bersatu Jaya yang diketuai  Rojison tersebut menambah alat exkavator lagi sebanyak 4 unit  dan melakukan aktivitas penebangan kayu akasia di Lahan TORA Kampung Bunsur,” tambahnya 

Syahnudin juga berharap agar pihak Poldes Siak bertindak tegas dan memberikan sanksi kepada PT. PAM dan Pihak Koperasi yang diketuai Saudara Rojison

“Kami meminta kepada Pak Kapolres Siak bertindak tegas dan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar kesepakatan dan proses hukum PT. PAM dan Koperasi Bunsur Bersatu Jaya karena tidak mematuhi pak Kapolres dan tentunya akan berpotensi menimbulkan konflik jika tidak ada tindakan apa- apa dari Pihak Penegak Hukum ,” Tutup Syahnurdin

(Team)

scroll to top