PT.Merempan Agro Jaya Diduga abaikan Hak Normatif pekerja Dinas Pengawasan tenaga kerja Harus Tegas.

TimePhoto_20231229_113546-scaled.jpg

Siak, Benua news.com : PT.MAJ-Merempan Agro Jaya Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beralamat Di lingkungan Desa Teluk merempan hilir, kecamatan koto Gasib, kabupaten Siak-Riau perusahaan tersebut Diduga abaikan hak normatif pekerja hasil pemantauan kontrol sosial langsung di lokasi pada tanggal 29 Desember 2023. puluhan orang tenaga kerja tidak memiliki BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menetapkan 2 (dua) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk melaksanakan program jaminan sosial nasional.
perusahaan yang tidak menyertakan pekerja dalam BPJS ketenagakerjaan dapat diberi sanksi administrasi berupa teguran secara tertulis, sanksi denda, sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, hingga sanksi pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp 1 miliar.”

“Informasi yang diperoleh awak media pada Nara sumber yang tidak bersedia di tulis namanya bahwa Tunjangan hari Raya THR 2023. Pihak perusahaan membayar Rp.1200.000 satu orang bagi pemanen dan Rp.600.000 Bagi tenaga harian borongan,”jelas merugikan tenaga kerja agar pihak terkait menyelidiki izin HGU PT.MAJ.

Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Permenaker 6/2016 dan pasal 9 ayat (1) PP 36/2021, membayar THR adalah kewajiban setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah, baik itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan, atau perkumpulan.”
Karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR sebesar 1 bulan upah. Karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, mendapatkan THR secara proporsional, dengan perhitungan: Masa Kerja x 1 Bulan upah / 12.

“Diharapkan kepada pihak pengawasan tenaga kerja provinsi Riau dan kabupaten Siak agar tegas menerapkan aturan ketenagakerjaan di setiap perusahaan yang berbadan hukum di lingkungan kabupaten Siak dan memberikan sanksi bagi perusahaan yang membandel terlebih kepada pimpinan perusahaan pt.merempan agro jaya diduga hanya memperoleh keuntungan dengan tidak memikirkan keamanan kesejahteraan pekerja terutama rumah Tak layak huni dan agar transportasi anak sekolah di sediakan permintaan orang tua pekerja yang anaknya masih sekolah.”

“Saat konfirmasi kepada Pihak perusahaan guna mengimbangi pemberitaan lewat chat WhatsApp tidak ada tanggapan alias bungkam”
Begitu juga saat konfirmasi sekaligus tanggapan kepada Kabid tenaga kerja provinsi Riau lewat chat WhatsApp tidak tersambung.”

(Agus zega)

scroll to top