PT.Lekonindo adakan PHK sepihak, Distrasnaker kabupaten Siak tegas ‘ perusahaan Keluarkan Hak Pekerja.

IMG-20231120-WA0556-1.jpg

Siak, Benua news.com : PT.Lekonindo lokasi Minas barat, kecamatan Minas, Kabupaten Siak Riau, Melakukan PHK sepihak terhadap salah satu karyawan Nya yang telah bekerja sejak tahun 2010 s/d Nofember 2023.Rabu 22/11/23. Pihak Distrasnaker kabupaten Siak membantu pekerja dengan menerapkan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku dengan memanggil kedua belah pihak melakukan klarifikasi dan menerima menampung alasan masing-masing pihak akhirnya pihak pemerintah lewat Distrasnaker kabupaten Siak tegas menyampaikan kepada pihak perusahaan agar mengingat jasa pekerja selama bekerja kedua belah pihak sepakat damai lewat Bipartit pihak perusahaan membenarkan hak pekerja,Pihak pekerja menerima tawaran pihak perusahaan sesuai kesepakatan bersama.”

“Pihak pekerja di dampingi oleh pengacara Restu Halawa S.H dan pihak perusahaan di wakili oleh HRD pak Tobing,Rapat di pimpin oleh : Aandarlis Azwar, M.Pd selaku Kabid KPHI,Johnyarto Sihombing, SH
Kartono, S.Psi Fauzi, SKM
T. Abdul Rahman, pantauan awak media bahwa kinerja Distrasnaker kabupaten Siak sangat membantu pihak pekerja dan menegakkan keadilan sesuai undang-undang ketenagakerjaan segala hal pekerja pihak pemerintah lewat Distrasnaker kabupaten Siak bertindak tegas kepada perusahaan yang Nakal yang tidak mematuhi peraturan maka pihak Distrasnaker bertindak agar keadilan ttp di tegakkan.”

“Restu Halawa S.H mewakili pekerja mengucapkan terimakasih Kepada pihak mediator yang telah bersusah payah melakukan yang terbaik kepada pekerja dan perusahaan apa bila ada kata yang salah mohon maaf juga kepada pihak perusahaan maafkan kami jika ada kata-kata yang kurang menyenangkan semoga kedepannya jalin silaturahmi yang lebih dekat lagi.tutupnya”

(Agus zega)

scroll to top