PT Hampalit Jaya Laporkan ABD ke jalur hukum, atas tindakan penyerobotan lahan perusahan PT Hampalit Jaya.

IMG-20210110-WA0068.jpg

PALANGKA RAYA (benuanews.com) – PT Hampalit Jaya yang terletak di desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Kuasa Hukum nya melaporkan kasus dugaan tindak pidana melanggar undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan kepada Polres Katingan.

Menurut Adi Kuasa Hukum PT Hampalit Jaya mengatakan, Pihak nya melaporkan terkait dugaan tindak pindana pengrusakan lahan area PT Hampalit, yang mana ada orang yang mengklaim memgambil maupun menanam sawit di atas area tanah PT Hampalit.


“Jadi yang di tanam sekitar 170 heaktar yang sudah di tanam, dan ada penambahan lagi di lapangan, adapun inisial yang melakukan penanaman ini sendiri dengan inisial ABD selaku yang mengklaim tanah tersebut miliknya sedang dia sendiri tidak memiliki izin dan sebelumnya di ketehui yang bersangkutan ABD ini pernah terjerat hukum atas pelanggaran undang-undang kehutanan dan sekarang kembali melanggar tindak pidana yang serupa, di lokasi yang sama,”ucap Adi.


Ditambahkan Adi yang bersangkutan berniat ingin membangun lokasi perkebunan yang baru, namun yang bersangkutan sendiri tidak memiliki izin terhadap tanah tersebut, dan mengambil tanah milik orang lain yakni PT Hampalit Jaya.


“Dan perlu di ketahui bahwa PT Hampalit Jaya tidak pernah menyuruh atau meminta kepada siapa pun, termasuk ABD dalam hal kerja sama terkait membangun atau menanam sawit di tanah mereka,”ungkapnya.


Tindak lanjut terhadap kasus ini PT Hampalit Jaya sudah melaporkan saudara ABD, pada tanggal 7 September 2020 melaporkan ABD kepada Polres Katingan, terkait dugaan tindak pidana yang melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin.


“Kami harapkan kepada pihak kepolisian untuk segera menindak lanjuti laporan kita dengan cepat, agar proses laporan kami sampai sejauh mana progres serta tindakan aparat penegak hukum, karena sampai sekarang yang terlapor ini masih melakukan kegiatan memanen dan sebagainya, malah akan melakukan penambahan lahan, terbukti dari foto dan bukti yang ada di kita simpan semua,”tutup Adi.(yud)

scroll to top