SIAK, Benua News.Com – Perusahaan PT.DSI-Duta Swakaria Indah diduga Selama sepuluh tahun tiadakan hak karyawan dan tak tepati janji kesepakatan bersama antara perusahaan dan kepala rombongan (KR) pihak pekerja meminta perlindungan kepada pemerintah Distransnaker kabupaten siak sesuai
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan kesejahteraan keselamatan Tenaga kerja.
”Sesuai pantauan awak media di lokasi Senin 09-08-2021 tepatnya di kantor perusahaan PT.DSI.Duta Swakaria Indah.Singkemang Kecamatan koto Gasib, Kabupaten Siak-Riau Terlihat beberapa tenaga kerja perusahaan
PT. DSI Tanpa mematuhi aturan (prokes) yang telah di tetapkan oleh pemerintah
guna mencegah penularan covit 19.
cuci tangan,pakai masker,jaga jarak, Hindari kerumunan.
“Salah satu pekerja menyampaikan kepada awak media tolong pak kami ini sudah 4 hari kami belum makan hanya minum air gambut dan makan sayur guna bertahan hidup karna pihak Askep perusahaan tak tepati janji makanya kami terlantar seperti ini. Jelasmya.
“Setelah dapat informasi kepada pihak pekerja awak media beserta Rombongan DPC LSM penjara kabupaten Siak koordinasi kepada salah satu pihak perusahaan, Misno,sebagai Askep menyampaikan kita bukan terlantarkan angggota tapi pihak Halawa sebagai kepala rombongan yang tidak memperkerjakan orang ini.”
”Biasa di panggil pak Iren Halawa sebagai kepala rombongan menyampaikan kepada awak media selama 10 tahun saya bekerja di PT DSI status saya hanya kepala rombongan,
Bukan CV,atauPT,Hanya membantu perusahaan mencari tenaga kerja
Namun dalam hal ini bukan hanya tenaga kerja sebanyak 41 Orang yang korban PHP.( Pemberi Harapan Palsu )yang di lakukan perusahaan PT.DSI Tapi saya korban juga.
“awalnya saya di suruh pihak perusahaan mencari tenaga kerja di bagian perawatan dan pemanen dengan membuat surat perjanjian dan tanda tangan di atas materai,Jika saya tidak mendapatkan tenaga kerja sesuai permintaan perusahaan sampai tgl 15 Agustus 2021.Maka pihak perusahaan mengambil alih untuk cari tenaga kerja sendiri.
“Yang jadi masalah sekarang belum tanggal 15 Agustus 2021 pihak perusahaan sudah mendatangkan tenaga kerja tanpa sepengetahuan saya . Orang yang saya jemput mau di pekerjakan dimana? Saya korban juga dan 41 tenaga kerja yang saya cari di pekerjakan di mana?
jika pihak perusahaan PT.DSI tak tepati janji sesuai kesepakatan bersama yang di buat. Saya harap pihak perusahaan bertagung jawab keluarkan hak ke 41 tenaga kerja dan kita pulangkan ke kampung halaman masing-masing.Tegasnya”
“Pihak perusahaan membenarkan telah memperkerjakan tenaga kerjanya selama 10 Tahun tanpa pihak perusahaan mendaftarkan nama-nama tenaga kerjanya di dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Siak. sehingga tenaga kerja rugi tidak mendapatkan pelayanan sesuai
Hukum ketenagakerjaan di Indonesia yang diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah kerja Baik BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan, jaminan hari tua,THR,Upah dan jaminan keselamatan Kesejahteraan pekerja.
Tempat mandi dan toilet tidak ada di sediakan oleh pihak perusahaan”Tegasnya.
“Ke 41 Orang tenaga kerja yang bekerja di perusahaan PT DSI.8.Orang anak di bawah umur untuk membantu orang tua bekerja”
“Pasal 68 UU No. 13 tahun 2003 menyebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Dan dalam ketentuan undang-undang tersebut, anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 tahun.
“Ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta.
“Dalam mediasi bersama yg di hadiri oleh pihak management Abdul Rahman,Misno, Askep,Simbiring,Kadir PT. DSI, Duta Swakaria Indah,-
ikut serta pak Iren Halawa (KR) dan rombongan DPC LSM penjara kabupaten Siak dan perwakilan dari pihak pekerjaan juga pihak keamanan baik dari kepolisian dan pihak security perusahaan. Di mulai jam 14 sore sampai jam 18:00 tidak membuahkan hasil. Pihak perusahaan menyampaikan ijinkan saya mengatasi masalah ini sampai besok biar saya komunikasi kepada atasan kami dan memberikan bantuan 20 kg beras kepada pekerja buat di bagi bersama.
”Tokoh masyarakat siak Sujarwo berkomentar menyampaikan
PT DSI sangat banyak persoalan nya dari dulu,bkn hanya kebun nya saja tapi dngn hal pekerja dll
“Lembaga swadaya masyarakat (LSM)
Optonika zega Berharap agar masalah ini di selesaikan tanpa ada yang di rugikan baik tenaga kerja, maupun pihak perusahaan,agar pihak perusahaan tepati janji sesuai kesepakatan bersama,dari pada terlantar tenaga kerja sebanyak 41 orang lebih baik kita bawa ke DPRD siak ,biar angggota dewa yang mengambil Solusi guna menyelamatkan orang ini dari pada terjadi hal-hal yg tidak bisa kita inginkan.”Tambahnya”
“Selama sepuluh tahun tenaga kerja bekerja tanpa membayar hak mereka yang seharusnya kewajiban perusahaan fasilitasi hak mereka terutama anak sekolah karna itu generasi penerus bangsa Indonesia kita akan koordinasi ke semua pihak, walaupun tenaga kerja ini borongan tapi tetap ada haknya di perusahaan”
“Kesimpulannya, karyawan kontrak wajib didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk yang bekerja kurang dari tiga bulan. Misalnya, perusahaan alih daya (outsourcing) yang mempekerjakan karyawan PKWT untuk waktu tiga bulan harus mendaftarkannya sebagai peserta JKK, JKM, dan JHT.
Jika pengusaha sengaja atau lalai tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS, maka ada sanksi administrasi yang menjeratnya. Sanksi administratif itu sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) UU BPJS berupa: Teguran tertulis. Denda kita harapkan kepada pengawasan tenaga kerja dan dinas tenaga kerja kabupaten Siak bisa bersikap tegas”
(Agus,zega)