PT. CMP Diduga Lakukan PHK Sepihak, Hak Normatif Pekerja Diabaikan, setoran BPJS TK digelapkan.

IMG-20250903-WA0017.jpg

Tualang –24 September  2025, Diduga PT. CMP Citra Mitra Perkasa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap  pekerja yang berinisial ORY perusahaan dinilai mengabaikan hak-hak normatif karyawan sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.pp.35.thn 2021, tentang PHK, pekerja telah bekerja di perusahaan pt.cpm sejak 2022 s/d 2025 pemutusan hubungan kerja hanya lewat via chat WhatsApp grup, pekerja cari keadilan melalui Distransnaker kabupaten Siak, UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.3 tahun bekerja saldo rp.1700.000 patut diduga setoran tidak sepenuhnya pihak perusahaan setor”Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Pasal 2 ayat (1) → Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh yang telah bekerja.” Namun pekerja terima Rp.600.000.Disampaikan oleh pekerja selama dia bekerja di PT.cmp, Belum pernah mendapatkan Cuti Tahunan
UU No. 13 Tahun 2003 (Pasal 79 ayat 2c.Kewajiban: Pekerja berhak cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah 12 bulan bekerja terus-menerus.Jika cuti tidak diberikan, perusahaan dianggap melanggar hak normatif pekerja. Pekerja bisa melapor ke Disnaker untuk mediasi/penyelesaian perselisihan.”

Atas kejadian yang di alami oleh pekerja melalui DPC LSM KPK -RI mendampingi pekerja dan melaporkan kepada pemerintah melalui dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Siak-Riau menanggapi dengan melayangkan surat panggilan kepada pekerja dan perusahaan untuk krarifikasi hasil pihak perusahaan melalui perwakilan menyampaikan akan di selesaikan secepatnya namun telah berlalu hampir 3 Minggu sampai berita ini terbit pekerja sampaikan belum terealisasi.”

Saat konfirmasi kepada Distransnaker Siak melalui mediator pak Fauzi sampaikan kita telah koordinasi ke pihak perusahaan masih kata yang sama secepatnya, begitu juga saat konfirmasi kepada Kartono sebagai Kabid Distransnaker Siak menyampaikan susah di hubungi pihak perusahaan HP saya tak di angkat,jika pihak perusahaan tak mau koperatif kita buat surat ke bidang pengawasan tenaga kerja Riau untuk menindaklanjuti.Tegasnya”

Saat konfirmasi kepada pt.cmp melalui chat WhatsApp menyampaikan,Selamat pagi pak,maaf baru respon masih ada kerjaan tadi pak,pak saya menyampaikan respon atasan saya, nanti akan di infokan secepatnya pak terkait mediasi kemarensaya juga sudah desak beliau segera di selesaikan agar tidak menunggu2 pak , saya juga tidak mau berlama lama pak
kalau bisa secepatnya selesai pak.tegasnya.

Agus zega ketua DPC LSM KPK -RI kabupaten Siak berharap kepada Distransnaker Siak agar bertindak tegas dan mengeluarkan surat tembusan pengawasan tenaga propinsi Riau atas hak normatif,dan PHK- tembusan ke PHI- pengadilan hubungan industrial.tegasnya”

(Tim)

scroll to top