BATANG HARI.(Benuanews.com)-PT. APL(Adimulia Palmo Lestari) yang bergerak usaha di Perkebunan kelapa sawit dan Pengolahannya Di duga mengalirkan Limbah hasil Produksi ke aliran sungai yang ada di wilayah Desa peninjawan kecamatan maro sebo ulu kabupaten Batanghari propinsi jambi.
Sehingga kuat dugaan limbah pengolahan dan produksi (PKS) tersebut di buang ke sungai melalui Parit menuju Aliran sungai geger dan mengalir kesungai Batanghari, kamis 20/10/22.
Salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya, sangat menyesalkan sekaligus menghawatirkan Pihak Perusahaan di duga sengaja mengalirkan Kotoran olahan Pabrik limbah ke aliran sungai.
“terkait dugaan ini masyarakat yang ada di wilayah tersebut meminta Kepada Pihak dinas Lingkungan hidup kabupaten Batanghari ( DLH), untuk mengecek kebenaran informasi ini, sebab dari aspek bentuk saja terlihat cairan hitam berbau mengalir ke dalam sungai dan berbahaya ,” ujarnya.
“Seharusnya Perusahaan memperhatikan aspek lingkungan dalam berbisnis sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial di belakang hari.
“Alam akan kita wariskan ke anak cucu kita, jadi hari ini tanggung jawab kita bersama menjaga kelestariannya dan menjauhkan dari kerusakan,” Tutupnya kepada media ini.
Di dalam kegiatan industri dan teknologi air yang telah digunakan (air limbah industri) tidak boleh langsung dibuang ke lingkungan (ke sungai) karena dapat menyebabkan pencemaran.
Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup.
Terkait Dugaan ini, ketika dikonfirmasi Para awak media melalui via telpon ke Pihak humas Perusahaan tersebut, Fahmi menajemen perusahaan PT. APL.
tidak menjawab kompirmasi Perihal terkait Permasalahan ini, dan beliau menanyakan kehadiran Para awak media ke lokasi Perusahaan yang tampa adanya izin dri Pihak Perusahaan.
(Zami)