Lumajang, [27/10/25] Benua News.Com – Sebuah proyek pembangunan Dam Bondoyudo di Desa Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, menjadi sorotan tajam. Proyek yang disebut sebagai “proyek siluman” ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spektek) dan terindikasi kuat adanya praktik memperkaya diri.
Menurut salah seorang pekerja yang bertugas sebagai administrasi, bernama Tonton, proyek ini dikelola secara swakelola oleh kantor BBWS Surabaya. “Kami tidak tahu nilai anggaran yang digunakan untuk proyek ini,” ujarnya kepada awak media. Ketidakjelasan mengenai anggaran dan informasi proyek ini menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat dan organisasi pemuda.

PAPAN NAMA & CV JUMLAH NOMINALNYA TIDAK ADA
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pemuda LIRA Jawa Timur, Hertanto, menyatakan bahwa proyek ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. “Ini jelas melanggar UU KIP. Masyarakat berhak tahu berapa anggaran yang digunakan, siapa kontraktornya, dan bagaimana spesifikasi teknisnya. Semua ini harus transparan,” tegas Hertanto.
Hertanto menambahkan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik yang dikuasai oleh badan publik. UU ini adalah landasan hukum untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi. “Tujuannya adalah mendorong partisipasi masyarakat dan pengawasan terhadap kinerja badan publik,” jelasnya.
Karena itu, Pemuda LIRA Jatim telah melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Surabaya. “Kami berharap Kejati Surabaya segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dan penyimpangan dalam proyek ini,” pungkas Hertanto.
Kasus ini menambah daftar panjang proyek infrastruktur yang bermasalah di Lumajang. Masyarakat berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum lebih serius dalam mengawasi pelaksanaan proyek-proyek pembangunan, sehingga tidak ada lagi proyek yang dikerjakan asal-asalan dan merugikan negara.
[M.HADI]