TANJUNG JABUNG TIMUR (Benuanews.com) – Proyek pembangunan Balai Keluarga Berencana (KB) yang berlokasi di Kelurahan Nipah Panjang I, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, menuai sorotan. Proyek yang telah berjalan selama kurang lebih 20 hari ini diduga tidak memasang papan nama informasi proyek.
Padahal, pemasangan papan informasi proyek merupakan bentuk implementasi asas transparansi, yang memungkinkan masyarakat turut mengawasi pelaksanaan kegiatan pembangunan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, setiap pekerjaan fisik yang menggunakan dana negara wajib memasang papan nama proyek. Papan informasi tersebut harus memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nilai kontrak, serta jangka waktu pengerjaan.
Salah satu pekerja di lapangan membenarkan bahwa proyek sudah berjalan selama sekitar 20 hari, termasuk proses pembongkaran gedung lama. Namun ketika ditanya soal papan nama proyek, pekerja tersebut mengaku memang tidak ada sejak awal.
“Kurang lebih kerjaan ini sudah 20 harian, termasuk pembongkarannya.”
“Iyo, emang tidak ada [papan nama proyek].”
(Ari)