JAMBI.(Benuanews.com)-Penanganan kasus dugaan pembunuhan yang menyeret Bayu Sugara terus menjadi sorotan publik. Di satu sisi, keluarga mempertanyakan prosedur penetapan tersangka dan penahanan.
Di sisi lain, jajaran Polsek Telanaipura menegaskan seluruh proses telah berjalan sesuai aturan dan berdasarkan alat bukti.
Kasus ini bermula dari insiden berdarah di kawasan Flamboyan RT 11, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, pada Minggu, 8 Desember 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, tengah berlangsung acara musik DJ yang berujung keributan.
Sekitar pukul 01.30 WIB, polisi menerima laporan warga terkait adanya penikaman di lokasi. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Baiturahim, namun dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Telanaipura bersama Sat Reskrim Polresta Jambi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti.
Versi Kepolisian
Kapolsek Telanaipura AKP Reza Fahlevy S.Trk melalui Kanit Reskrim menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi DK, keributan dipicu selisih paham antara korban dan Bayu saat berjoget mengikuti musik DJ. Bayu disebut memukul korban hingga sempoyongan.
Dalam situasi tersebut, pelaku lain yakni Rivaldi (berkas dinyatakan lengkap/P.21) disebut ikut membantu, disusul Gilang (P.21) dan Rehan (DPO). Puncaknya, Rivaldi diduga menikam korban menggunakan sebilah pisau di bagian dada dan perut.
Korban sempat melakukan perlawanan, namun tak mampu bertahan akibat pukulan dan tikaman. Ia terjatuh di lokasi, sementara pengunjung berlarian.
Warga kemudian membawa korban ke rumah sakit menggunakan sepeda motor.
Pada hari yang sama, pukul 13.38 WIB, seorang perempuan membuat laporan polisi dengan nomor LP/B-165/XII/2024/SPKT/Polsek Telanaipura/Polresta Jambi/Polda Jambi.
Polisi kemudian melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan alat bukti tambahan. Rivaldi dan Gilang berhasil ditangkap dan diproses hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh jaksa penuntut umum, lalu dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Sementara Bayu dan Rehan masuk daftar pencarian orang (DPO). Pencarian dilakukan lebih dari satu tahun.
“Pada 6 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, kami menjemput Bayu dari Sat Res Narkoba Polresta Jambi karena sebelumnya diamankan dalam perkara lain. Penangkapan kami lakukan 6 Februari 2026 dan pemberitahuan kepada keluarga sudah kami sampaikan,” ujar Kanit Reskrim.
Polisi membantah isu yang menyebut empat hari tanpa kejelasan status tersangka. “Proses berjalan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti,” tegasnya.
Versi Keluarga
Di sisi lain, keluarga Bayu mempertanyakan prosedur penahanan. Mereka menyebut Bayu diamankan pada 6 Februari 2026, namun surat perintah penahanan baru diterima pada 9 Februari 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan alasan penahanan karena Bayu diduga mangkir dari panggilan penyidik dan sempat melarikan diri.
Keluarga membantah tudingan itu dan mengaku tidak pernah menerima surat panggilan sebelumnya.
Sejumlah saksi juga menyatakan Bayu tidak berada di lokasi saat peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal. Menurut keterangan saksi, Bayu sempat terlibat cekcok dengan korban, namun telah meninggalkan lokasi sebelum insiden penikaman terjadi.
Keluarga dan kuasa hukum kini mempertanyakan dasar penetapan tersangka serta meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara dalam proses penegakan hukum. Polisi menegaskan akan tetap profesional, sementara keluarga berharap kejelasan dan keterbukaan dalam setiap tahapan penyidikan.
(Red)