WAY KANAN (benuanews.com) – Program Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat (PSR) merupakan upaya Pemerintah dalam rangka meningkatkan produktifitas Kebun Sawit rakyat. selain sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah kepada pekebun rakyat, PSR juga sebagai program Pemulihan Ekonomi Nasional. Dengan demikian, peran aktif dari Kepala Daerah diperlukan untuk mendukung pelaksanaan percepatan peremajaan Kelapa Sawit Rakyat di Daerahnya.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan sangat respon program PSR, dimana sejak Tahun 2019 sampai saat ini telah melakukan Rekontek seluas 568,7711 Ha. Dengan Dasar Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor : 202/Kpts/KB.120/6/2020 tentang Pedoman teknis peremajaan Kelapa Sawit pekebun dalam kerangka pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Program ini dapat diikuti oleh Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, Koperasi ataupun Lembaga pekebun lainnya melalui aplikasi PSR Online dimana Lembaga Pekebun langsung mengajukan proposal dengan ketentuan yang telah ditetapkan”, ujar Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M dalam sambutannya saat menghadiri Kegiatan Penanaman Sawit Rakyat Kabupaten Way Kanan di Kampung Sri Rejeki Kecamatan Blambangan Umpu, Rabu (24/11/2021).
Selanjutnya, kelengkapan Dokumen/Proposal sangat menentukan dalam pengajuan program ini diantaranya, Lembaga Pekebun harus terdaftar dan terintegrasi dalam SIMLUHTAN, Legalitas Lahan harus dibuktikan dengan Titik koordinat dan peta lahan setiap peserta, antara Kartu Keluarga dan KTP peserta harus sinkron dan banyak persyaratan lain yang dapat diakses melalui Aplikasi PSR Online. Setelah Petani/Lembaga pekebun mengupload kelengkapan dokumen ke Server Dinas Perkebunan yang selanjutnya Dinas melanjutkan ke Provinsi dari Provinsi melanjutkannya ke Pusat. Apabila dokumen dianggap lengkap oleh Pusat, maka terbitlah Rekontek dilanjutkan dengan Penandatanganan Tiga Pihak antara Lembaga Pekebun, Bank Mitra dan BPDPKS. Proses selanjutnya adalah penyalurkan Dana dari BPDPKS ke rekening escrow lembaga, dimana dalam penyaluran dana untuk kegiatan operasional Lembaga pekebun pun diatur sedemikian rupa dengan melibatkan mitra BPDPKS sebagai auditor keuangan independen yang mengatur kegiatan transaksi non tunai.
“Mari kita bersama melaksanakan, mensukseskan apa yang diharapkan Bapak Presiden, melalui Pemerintah Daerah yang senantiasa memperhatikan pekebun Kelapa Sawit dalam rangka mensejahterakan, meningkatkan taraf hidup dan perekonomian petani sawit. Diharapkan juga petani sawit dapat memelihara, menjaga dan mengusahakan kebun sawitnya semaksimal mungkin sehingga harapan kedepan produksi, produktivitas sawit ditingkat petani akan meningkat yang diikuti juga peningkatan kesejahteraan petani.”, lanjut Bupati Adipati yang juga berharap sinergitas dan dukungan seluruh stakeholder dan jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan khususnya Dinas terkait untuk bersama-sama fokus untuk memajukan daya saing komoditas Kelapa Sawit melalui kewenangan yang ada di unit masing-masing baik menangani dari hulu maupun hilir untuk mencapai visi Kabupaten Way Kanan Unggul dan Sejahtera.
turut hadir pada acara tersebut, Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS), Dinas Perkebunan Provinsi Lammpung yang diwakili oleh Kepala Bina Produksi, Ketua DPRD, Nikman, S.H, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ir. Kussarwono, M.T, Dinas Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten, Pimpinan Kecamatan Negeri Agung, Kecamatan Bumi Agung, Kecamatan Rebang Tangkas, Kecamatan Kasui, Kecamatan Pakuan Ratu, Kecamatan Negeri Besar, Kecamatan Negeri Batin, Kecamatan Blambangan Umpu, Cabang Bank Mandiri Kotabumi Lampung Utara, PT. Palm Lampung Persada, PT. Sawitindo, KTNA, Gapoktan, dan Kelompok Tani Perkebunan se-Kabupaten Way Kanan. (Yudi)