LABUSEL, BENUA SUMUT NEWS – Kejaksaan Negeri Labusel bersama Polsek Kota Pinang dan Satreskoba Polres Labuhanbatu, menggelar rekonstruksi penangkapan 2 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, Kamis (25/8/2022).
Rekontruksi ini dilakukan guna untuk mendapatkan titik terang terkait tindak pidana narkoba yang di aman kan pada jum’at 10/6-2022 lalu, tersangka Usmab dan SZR alias Sarah.
Dari rekontruksi tersebut ada 13 adegan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) dihadiri sejumlah saksi saat melakukan penangkapan, dari kepolisian dan kepala lingkungan serta kuasa hukum tersangka, Sarah.
Dari pantauan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP)saat penangkapan tersangka Naja S.warga Labuhan Baru Kota Pinang
Dari penangkapan tersangka Naja Situmeang,Pihak Berwajib melakukan pengembangan kepada salah seorang seorang tersangka Suptiadi( DPO)
Kasipidum Kejaksaan Labusel F. Ronal Pasaribu di dampingi Pelaksana tugas Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu JH. Pasaribu dan Kapolsek Kota Pinang Kompol Gunawan Hutabarat SH MH, menjelaskan, rekonstruksi ini dilakukan untuk pendalaman kasus.
,”Dari hal kecil ini kita melihat hal besar,disana juga ada kasus pencucian uang,dengan transaksi nominal yang cukup besar hingga puluhan milyar,juga barang bukti Narkoba,”ujarnya
Menurut dia, Kejaksaan saat ini melihat adanya jaringan narkoba yang cukup besar.
,”Rekonstruksi pada hari ini adalah adegan tentang pidana Kasus narkoba,kita juga telah menerima SPDP tentang pencucian uang dari Polres Labuhanbatu, “jelasnya
Sebelumnya, Polres Labuhanbatu melalui Polsek Kota Pinang berhasil mengamankan 4 pelaku, 1 diantaranya seorang wanita yang terlibat dalam jaringan narkotika.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, SH., MH bersama Kapolsek Kota Pinang Kompol Bambang G Hutabarat, SH., MH, Jumat (17/6/2022) sekira pukul 14.00 menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan pengungkapan kasus narkotika jaringan Labuhanbatu Selatan.
Adapun awal pengungkapan dimulai oleh Unit Reskrim Polsek Kota Pinang pada Jumat (10/6/2022) sekira pukul 12.00 di Jalinsum Desa Sosopan Kec. Kota Pinang Kab. Labuhanbatu Selatan dan berhasil menangkap 2 tersangka berinisial MNS alias Naja (29) warga Jl. Labuhan Kota Pinang dan AYR alias Yani (27) warga Jl. Labuhan Baru Kota Pinang.
“Kedua tersangka ditangkap sedang berboncengan denagb menggunakan sepeda, Honda Vario BK 4866 ZAI. Kedua tersangka ini telah dibuntuti personel Unit Reskrim Polsek Kota Pinang. Tiba di TKP Jalinsum Desa Sosopan berhasil diberhentikan dan dari 2 tersangka dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam 2 bungkus plastik klip,” jelas Kapolres.
Selanjutnya, dari 2 tersangka dilakukan pengembangan di Gg. Garuda Jl. Kala Pane Kota Pinang dan berhasil menangkap UH alias Usman (38).
“Dari tersangka UH disita barang bukti 12 plastik klipp sedang berisi narkotika sabu seberat 5,95 gr netto. Pelaku UH menerangkan, saudari SZR alias Sarah berada di dalam kamar di rumah tempat penangkapan UH. Mengingat SZR alias Sarah merupakan seorang target dan seorang perempuan, lalu Kapolsek Kota Pinang Kompol B. G. Hutabarat, SH., MH menghubungi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu agar menurunkan personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu di dampingi Polwan turun ke lokasi penangkapan di Gg. Garuda Jl. Kala Pane Kota Pinang,” tandasnya.
Dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba Iptu Eko Sanjaya dengan personil dan seorang Polwan Briptu Delima turun ke lokasi membackup Unit Reskrim Polsek Kota Pinang. Selanjutnya dengan disaksikan Kepala Lingkungan setempat dilakukan pembongkaran saluran air di kamar mandi di tempat Sarah ditemukan 3 plastik klip dengan total berat 0,23 gr / netro, 1 bungkus plastik teh merk Guanyinwang.
“Terhadap tersangka SZR alias Sarah masih dilakukan pengembangan kasus tindak pidana narkotika dan penelusuran aset (Aset Tracing) untuk diteruskan di dalam Perkara TPPU sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010, untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subs 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 terhadap tersangka Naja dan Yani sementara untuk UH dan SZR dipersangkakan dengan Pasal 114 Subs 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara,” tandasnya.(K.Nasution)