Labusel – Benuanews.com
Personel Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), mengamankan seorang pria berinisial HMR alias Rolet (41) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Dari tangan pria yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut, polisi menyita 21 plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 5,07 gram.
Pria tersebut diamankan di Afdeling II Perkebunan Torgamba, Desa Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Selain barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp267.000 dan satu unit telepon genggam merek Vivo Y04S berwarna ungu.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasi Humas AKP Sujono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di salah satu blok perkebunan kelapa sawit di Afdeling II Perkebunan Torgamba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Torgamba AKP S. Gurusinga, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., bersama tim operasional untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan masyarakat.
Hasil penyelidikan tersebut berujung pada pengamanan HMR alias Rolet beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Polsek Torgamba. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu kepolisian menjaga situasi kamtibmas,” ujar AKP Sujono.
Setelah diamankan, pria tersebut bersama barang bukti dibawa ke Polsek Torgamba untuk menjalani pemeriksaan awal dan proses hukum lebih lanjut.
Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum penanganan perkara diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.
Polisi selanjutnya akan mendalami perkara tersebut untuk mengungkap lebih lanjut dugaan tindak pidana narkotika yang berkaitan dengan temuan barang bukti tersebut.
Dalam keterangannya, AKP Sujono mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, peredaran narkotika, maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk menyampaikan laporan atau meminta bantuan kepolisian. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan terbebas dari ancaman narkoba,” kata Sujono.
Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat diperlukan untuk mencegah peredaran narkotika serta melindungi keluarga dan generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.(K.Nasution)