Polsek Sunggal Amankan Lima Anggota Geng Motor RNR Atas Kasus Penganiayaan “Bowo” Hingga Meninggal Dunia.

IMG-20210202-WA0018.jpg

Medan, (Benuanews.com) – Sadis prilaku lima kawanan melakukan kekerasan terhadap korban yang menyebabkan kematinya orang atau pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal.

Berdasarkan Laporan Polisi No: LP/50/K/1/2021/spkt Polsek Sunggal, Tanggal 18 Januari 2021, pelapor atas nama Ade Syahputra (37) warga jalan Danau Laut Tawar Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Binjai. Tepatnya dihari Senin (18/1) sekira pukul 23.30Wib dijalan Kirab Remaja Dusun XV Kelingan, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang tepatnya dipinggir jalan, telah terjadi penganiayaan terhadap korban bernama Krisna Fahriza alias Bowo (17) warga jalan Danau Laut Tawar, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur – Binjai/ jalan Medan – Binjai KM 10 Gang Dame Lorong Amal, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH, SIK MH bersama Kanit Reskrim, AKP Budiman SE, MH menjelaskan sebagaimana diketahui pelaku berinisial RIS (16) warga jalan Mesjid Gang Rasmi Nomor 10, KM 12 Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang berperan menjemput korban dari rumah orangtua korban ketempat kumpulan Geng Motor RNR (Rock n Roll) karena disuruh dan ditawarkan uang sebesar Rp.500.000 oleh tersangka inisial MI (DPO) dan melakukan pemukulan bagian pipi kanan korban sebanyak tiga kali dengan tangan kanan dan ikut menjualkan sepeda motor milik korban.

Pelaku berikutnya berinisisl YA (14) seorang perempuan warga jalan Masjid Gang Duku Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal berperan menjambak rambut dan menampar pipi kiri korban sebanyak satu kali menggunakan tangan kanannya serta ikut menjualkan sepeda motor milik korban.

Pelaku AA (25) warga jalan Pasar Besar, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal berperan menunjang paha kiri korban sebanyak satu kali menggunakan kaki kanan.

Sedangkan pelaku berinisial JR alias J warga jalan Masjid Gang Rasmi, Desa Purwodadi kecamatan Sunggal kabupaten Deli Serdang asli kelahiran dan warga Desa Selotong, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat berperan menjualkan motor milik korban.

Pelaku berinisial YA alias Y (15) warga jalan Masjid Gang Aman, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal berperan menjualkan sepeda motor milik korban.

Lalu pelaku DR alias D (17/) warga jalan Masjid Gang Rasmi, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal berperan menjualkan sepeda motor milik korban.

Pelaku keenamnya berinisial DFHA alias D (16) warga Pasar Kecil Gang Perjuangan, Desa Sei Semayang, Kecamatang Sunggal, Kabupaten Deli Serdang perannya berada ditempat kejadian hanya berdiam diri melihat korban dipukuli dan ternyata ikut menjualkan sepeda motor korban.

Olah TKP diperoleh berupa barang bukti sepasang sepatu warna hitam putih milik korban, satu potong baju kemeja lengan panjang warna biru tua milik korban dan juga sepotong kayu dan satu buah batu beserta uang tunai sebesar Rp. 335.000 dari hasil penjualan satu unit sepeda motor milik korban. Kerugian satu unit sepeda motor Honda beat warna putih Nopol BK 4095 RAJ.

Sampai saat ini beberapa anggota geng motor RNR ditetapkan sebagai DPO dan pihak kepolisian menghimbau kepada para anggota RNR yang ikut terlibat segera menyerahkan diri sebelum di lakukan tindakan tegas kedepanya.(SD).

scroll to top