Sungai Apit, Benua news com : Polsek Sungai Apit kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Siak. Empat pelaku jaringan shabu berhasil ditangkap pada Rabu (12/11/2025) malam, sementara satu pemasok utama lainnya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di Kampung Parit I/II. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sungai Apit IPTU Budiman S. Dalimunthe, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Arnes Renaldo Sitompul, S.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 19.00 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan seorang pria berinisial P (29) di tepi jalan Parit I/II. Hasil penggeledahan menemukan enam paket kecil shabu dengan berat kotor 0,52 gram yang tersimpan dalam bungkus rokok di saku celananya. P langsung dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan intensif.
Dari keterangan P, ia memperoleh shabu dari A (27). Tim yang dipimpin Ipda Arnes bergerak cepat dan menangkap A di wilayah Teluk Mesjid sekitar pukul 20.00 WIB. Penggeledahan bengkel milik A yang disaksikan ketua RT menemukan satu unit timbangan digital.
Tidak berhenti di situ, A mengaku menerima barang dari Z (50). Petugas kembali bergerak dan berhasil menangkap Z di kediamannya sekitar pukul 22.00 WIB. Z kemudian menyebut nama D (40) sebagai pemasok berikutnya.
Pukul 23.00 WIB, tim kembali mengamankan D di rumahnya di Teluk Mesjid. Penggeledahan yang disaksikan ketua RW menemukan dua timbangan digital dan 10 plastik klip bening yang biasa digunakan untuk mengemas shabu.
Dalam pemeriksaan, D menyatakan bahwa ia memperoleh shabu dari seorang pria berinisial T, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.
Barang Bukti yang Disita
Selain 0,52 gram shabu, polisi menyita:
Tiga unit sepeda motor
Beberapa telepon genggam
Dua timbangan digital
Bungkus rokok
Sepuluh plastik klip bening
Hasil Tes Urine
P: Positif methamphetamine
A: Negatif
Z: Negatif
D: Positif methamphetamine
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1, dan/atau Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. mengapresiasi kinerja cepat Polsek Sungai Apit.
“Ini bukti bahwa kami serius memerangi peredaran narkoba. Empat pelaku sudah diamankan, dan satu lagi yang masih DPO akan terus kami kejar. Tidak ada ruang bagi pengedar narkotika di Siak,” tegas Kapolres.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat serta menekankan pentingnya kolaborasi dalam memberantas narkoba.
“Informasi dari masyarakat sangat berarti. Bersama-sama kita bisa melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memburu pemasok utama berinisial T serta mengungkap potensi jaringan lainnya.
Agus zega