Tangerang Benuanews.com Polsek Panongan Polresta Tangerang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110 terkait dugaan aksi perampasan kendaraan oleh oknum debt collector di kawasan Mardigrass Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (31/1/2026).
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh seorang warga bernama Sdri. Sitorus sekitar pukul 14.05 WIB. Dalam laporannya, pelapor mengaku dihentikan oleh sejumlah oknum yang diduga mata elang (debt collector) yang mencoba merampas sepeda motor yang tengah dikendarainya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 14.15 WIB, personel Polsek Panongan yang dipimpin Aiptu Dermawan selaku anggota patroli bersama empat personel piket segera mendatangi lokasi kejadian di area Mardigrass Citra Raya.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelapor berada di area parkiran sepeda motor bersama dua orang yang diduga debt collector. Personel Polsek Panongan kemudian mengambil tindakan cepat dengan melindungi pelapor serta memberikan pengarahan kepada para debt collector agar mengikuti prosedur hukum yang berlaku apabila hendak melakukan penarikan kendaraan, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Petugas juga memastikan sepeda motor milik pelapor dikembalikan dan dapat dibawa pulang oleh yang bersangkutan. Selanjutnya, para debt collector diberikan imbauan kamtibmas dan ditertibkan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
Kapolsek Panongan, IPTU Irruandy Aritonang, S.H., menegaskan bahwa Polri akan selalu hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak setiap bentuk tindakan yang meresahkan dan berpotensi melanggar hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui layanan Call Center 110 apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas. Polri akan merespons cepat demi memberikan rasa aman,” tegas Kapolsek.
Dalam penanganan kejadian tersebut, situasi dilaporkan dalam keadaan terkendali, kondusif, dan aman (TKA).
(BM)