Polsek Padang Selatan Ringkus Pelaku Tindak Penggelapan

matarakyatsumbar_20210718_103842_0.jpg

Padang (benuanews.com) Polsek Padang Selatan Jumat tanggal 16 Juli 2021 sekira pukul 17.15 Wib telah diamankan pelaku tindak penggelapan yang diketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 4 Juni 2021 bertempat di areal tangki timbun PT Padang Raya Cakrawala yg beralamat di jalan Tanjung Priuk No. 1 Kel Teluk Bayur Kec Padang Selatan.

Kejadian tersebut pada Jumat (04/07/2021) pukul 15.00 Wib bertempat di areal tangki timbun PT Padang Raya Cakrawala yg beralamat di jalan Tanjung Priuk No. 1 Kel Teluk Bayur Kec Padang Selatan.

Kronologi kejadian melalui Penyelidikan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Padang Selatan Mendapat Informasi terkait adanya tersangka Penggelapan yang sedang berada di tempat antrian muat semen ( PPI) Indarung Padang , Atas Perintah Kapolsek Padang Selatan AKP PURWANTO MH Kepada Kanit Reskrim Iptu Eddy Saputra beserta Katim Opsnal Aipda Ankisa Indra SH beserta jajaran reskrim dan intel melakukan penangkapan terhadap tersangka ini sial AF selanjutnya Tersangka di Amankan ke Polsek Padang Selatan guna Pengembangan dan Proses Hukum Lebih Lanjut.

Tersangka dikenakan dalam perkara tindak pidana Penggelapan sesuai dengan Pasal 374 Jo 372 KUHP.

Red

scroll to top