Polsek Kampung Rakyat Ciduk Pengedar Kristal Putih, Polisi Sita 8,43 Gram Sabu dan Timbangan Elektrik

20260526_104645-scaled.jpg

LABUHANBATU SELATAN – Benuanews.com
Jajaran Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin 25 Mei 2026 malam.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RAL alias Kiki (30) bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,43 gram.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Muhammad Ilham Lubis, Selasa 26 Mei 2026 menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di Desa Perkebunan Perlabian.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Kami mengapresiasi keberanian warga yang peduli terhadap lingkungan dan memberikan informasi kepada kepolisian. Ini menjadi bukti bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampung Rakyat memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan bersama tim opsnal Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.

Sekitar pukul 21.30 WIB, tim bergerak menuju lokasi dan melakukan pengintaian di sekitar area yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Saat pemantauan berlangsung, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di pinggir jalan.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pria yang diketahui bernama RAL alias Kiki, warga Dusun Loh Sari I, Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi sabu seberat 8,43 gram, satu unit timbangan elektrik, satu unit telepon genggam merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp60 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bermarga Simangunsong yang disebut berasal dari Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.

AKP Muhammad Ilham Lubis menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menghubungi layanan Call Center 110 maupun Polsek terdekat untuk memberikan informasi terkait tindak pidana narkotika.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.(K.Nasution)

scroll to top