LABUSEL-BENUANEWS.SUMUT.COM
Polsek Kampung Rakyat bersama polres labuhanbatu selatan berhasil mengungkap mafia Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bio Solar,pertamax dan pertalite,penangkapan terPolsek Kampung Rakyat Bersama Polres Labusel Berhasil Ungkap Penimbunan BBM Di Wilkum Kampung Rakyat. sebut berawal dari pemberitaan di sejumlah media pada 27/1-2025 bahwasanya di desa teluk panji lV Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara Diduga di salah satu tempat yang diduga menjadi tempat Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Mendapat informasi dari pemberitaan tersebut petugas polsek kampung rakyat terjun ke lokasi dipimpin langsung kapolsek kampung rakyat Iman Azahari Ginting S.H.,M.H.,bersama jajaran, atas perintah Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Arfin Fachreza S.H.,S.I.K.,M.H.,petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan alamat yang telah di targetkan,setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) unit Res Krim bersama intelkam melakukan penggeladahan di kediaman seorang warga Desa teluk panji 4 Kecamatan Kampung Rakyat,berinsial K.Y.T.,saat penggeledahan di temukan sejumlah jerigen berisikan BBM.
Usai melakukan penggeledahan di kediaman K.Y.T.,lalu petugas melakukan introgasi,K.Y.T pun mengakui Bahan Bakar Minyak(BBM) Bio solar,pertamax dan pertalite tersebut merupakan miliknya yang di beli dari salah seorang warga Dusun 4 Desa perkebunan teluk panji Sidodadi Kecamatan Kampung Rakyat Labuhanbatu Selatan (Labusel)Berinsial AK dan A.Panjang (40)sementara Pertalite bersubsidi dan pertamax dibeli dari Peri Ambarita pemesanan melalui telpon seluler lalu di antar ke kediaman K.Y.T.
Usai mendapatkan keterangan dari K.Y.T.,Petugas selanjutnya melakukan pengintaian bekerja sama dengan Pos Pol subsektor teluk panji pada pukul 13:00 wib-rabu 29 januari 2025 petugas menahan satu unit mobil pick up L300 saat melintas di jalan poros PT ABM, dengan nomor polisi BM 9047 PD sedang dikemukan oleh AK(39) sedang membawa 30 jerigen berisikan BBM bio Solar.
Selanjutnya petugas membawa AK dan K.Y.T., bersama mobil pickup serta sejumlah jiregen guna untuk proses selanjutnya.
Saat dikonfirmasi,Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Arfin Fachreza S.H.,S.I.K.,M.H.melalui kapolsek kampung rakyat,AKP Iman Azahari Ginting S.H.,M.H.,menjelaskan, “Kita telah mengamankan tiga tersangka serta 30 jiregen berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bio solar,pertalite dan pertamax sebagai barang bukti,ketiga tersangka telah melanggar Undang Undang Migas Nomor 22 tahun 2001 tentang migas.jelas nya (K.Nasution)