Lebak – Benuanews.com – Sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat melaui unit Intelkam dengan produknya SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang dipergunakan untuk berbagai keperluan. Polsek Cijaku Polres Lebak memberikan pelayanan secara humanis dan transparan dalam pembuatan SKCK. Senin (20/12/2021)
Anggota Polsek Cijaku melayani penerimaan SKCK bagi seseorang yang akan melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah. Mengurus surat-surat sebagai persyaratan pendaftaran menjadi sangat utama, khususnya bagi warga masyarakat wilayah hukum Polres Lebak baik yang baru mau masuk melamar pekerjaan maupun yang akan memperpanjang SKCK bisa terlayani dengan baik
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra, SIK,.MIK melalui Kapolsek Cijaku IPTU Kasih Suparja mengungkapkan bahwa semboyan Polri sebagai Pelindung Pengayom dan Pelayan masyarakat terus ditingkatkan sesuai dengan instruksi dari Kapolri. Dalam pelayanan terhadap masyarakat harus dengan penuh dedikasi, ramah dan senyum namun tetap meningkatkan kecepatan, seperti Pelayanan SKCK.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) maka Biaya pengurusan SKCK yang semula Rp. 10.000,00 menjadi Rp. 30.000,00. Dengan kenaikan biaya pengurusan ini maka Polsek Cijaku berkomitmen meningkatkan pelayanan dengan Cepat dan Ramah. Imbuh Kapolsek.
Sementara itu Kanit Intelkam Aiptu Hadi Prasetyo menjelaskan bahwa semua persyaratan pengurusan SKCK tidak ada perubahan diantaranya Bila persyaratan yang dibutuhkan sudah terpenuhi, mulai dari foto kopi KTP, Pas foto 4×6 sebanyak 4 lembar, foto kopi kartu keluarga, foto kopy akte kelahiran dan keterangan dari desa setempat, kurang dari 30 menit, SKCK sudah jadi plus sudah dilegalisir,” ungkap Aiptu Hadi Prasetyo.
Dengan pelayanan yang ramah dan cepat semoga membuat masyarakat yang membutuhkan SKCK merasa puas dengan pelayanan dari Polsek Plandaan. Ujar Kanit Intelkam.
(Aguh)