Pekanbaru-Benuanews.com-Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bukit Raya AKP. Arry Prasetyo, S.H., M.H., melakukan Operasi Yustisi bersama Tim Pemburu Teking Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya Kota Pekanbaru. Sabtu,(02/10/2021).
Mempedomani surat edaran Walikota Pekanbaru Nomor : 21/SE/SATGAS/2021 Tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 (Dua) di Kota Pekanbaru, Kapolresta Pekanbaru melalui Kapolsek Bukit Raya melakukan Oprasi Yusitisi Bersama Tim Pemburu Teking Covid-19 yang dihadiri oleh Personil Polisi Polsek Bukit Raya.
Dalam pelaksaan yang dilakukan dengan rute Jln. Arifin Ahmad menuju Jln. Paus terdapat sebanyak lima masyarakat pengunjung warung makan yang tidak menerapkan protokol kesehatan sehingga Tim Yustisi Pemburu Teking Covid-19 langsung memberi teguran.
Dalam kegiatan yang dilakukan Kapolresta Pekanbaru Melalui Kapolsek Bukit Raya menghimbau pedang dan pengunjung untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan dengan menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas interaksi) dalam kehidupan sehari hari dan berkordinasi dengan pengelola pasar tradisional untuk tetap mempedomani SOP yang di tetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perdagangan dan Industri.
Ini merupakan usaha yang dilakukan oleh Kapolresta Pekanbaru melalui Polsek Bukit Raya untuk terus mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru, karena sesuai dengan adanya aduan dari masyarakat yang menilai di daerah Jln. Arifin Ahmad dan Jln. Paus mobilitas masyarakat masih terpantau ramai dan kurang menerapkan protokol kesehatan yang ketat
HUMAS POLRESTA PEKANBARU