Polsek Blambangan Umpu Mengamankan Terduga Pelaku Pencurian Handphone

IMG-20201203-WA0075.jpg

Way Kanan (benuanews.com) – Anggota Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil mengamankan tersangka DS (19) Warga Kampung Bumi Ratu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan pelaku pencurian di Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Kamis (03/12)

Hal tersebut disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH. S.IK M.Si melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra di Mapolsek setempat.

Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra menjelaskan Kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2020 sekitar pukul 17.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian satu unit handphone merk samsung Galaxy J7 Prime warna Gold Putih, didalam rumah korban di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk.

Awalnya korban sedang pergi ke kamar mandi, kemudian handphone diletakan di atas kulkas sedang di isi daya baterainya, setelah kembali ke toko ternyata satu unit Handphone milik korban sudah tidak ada di tempat, korban berusaha mencari sambil menelpon namun ternyata HP sudah tidak aktif, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu. Ungkapnya

Kronologi penangkapan, pelaku pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2020 sekitar pukul 02.00 WIB Team Tekab Polsek Blambangan Umpu mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan dan mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone merk Samsung milik korban sesuai nomer IMEI yang terdapat di handphone dan kotak Handphone korban.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.Ujarnya

Rilis : yudi

scroll to top