Polsek Bilah Hilir Diminta Segera Proses “DP”cs Terkait Perusakan Berulang dan Penganiayaan

IMG-20230619-WA0045.jpg

Labuhan batu.Benuanews.com
Dugaan Penganiayaan yang dilakukan terlapor DP (inisial) terhadap Helen Mercis br Pasaribu sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib Sesuai Laporan Polisi : LP/B/164/VI/ 2023/ SPKT/ SEK-BILAH HILIR/RES- LB/ POLDA SUMUT tanggal 17 Juni 2023 an. Pelapor Helen Mercis br Pasaribu
Dan Kejadian pertama juga sudah dilaporkan pada Tanggal 26/04/2023 ke Polres Labuhanbatu dengan Nomor laporan LP/B/545/IV/2023/SPKT RES – LABUHANBATU / POLDA SUMUT.

Perbuatan ini dilakukan terlapor dilokasi Kebun Sawit Milik ibu R.br Nainggolan yang baru beberapa hari lalu Melakukan Penanaman Kembali 306 Batang Pohon Kelapa Sawit dengan Bibit yang Baru Persis di sebelah Pohon Sawit yang Sudah Mati karena Dirusak dengan cara di Racun dan juga Di Sinso oleh terduga terlapor inisial DP dkk, yang berada di Dusun VII Alur Naga seberang desa pangkatan kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu


Perbuatan Terlapor merusak tanaman yang baru ditanam itu Dan ketika dilarang terlapor malah melakukan tindakan penganiayaan terhadap saya, dan Perbuatan ini sudah dilakukan untuk yang kedua kalinya, dan belum ada tindakan dari Aparat Kepolisian atas perbuatannya itu, sehingga DP cs merasa kebal Hukum, ucap Helen.”


Lanjutnya, Tananam Sawit itu menjadi Sumber kehidupan bagi keluarganya untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, Makanya kami tanam kembali dengan bibit baru, tetapi mereka kembali melakukan perusakan lagi, mereka tidak senang melihat kami menanam lagi di lahan itu, Padahal Sejak tahun 1996 tanah itu sudah menjadi milik Ibu R Nainggolan dengan surat keterangan Ganti Rugi, hingga Tahun 2023 yang lamanya 27 tahun tanah tersebut di dikuasai dan dikerjakannya dengan di tanami pohon sawit, dan hingga sampai saat ini.

Saya berharap polisi segera Menindak pelaku, agar Kejadian ini tidak terulang kembali, dan masyarakat bisa melihat kinerja kepolisian dalam menangani laporan masyarakat bereaksi dengan cepat dan penegakan hukum bagi pelaku bisa ditegakkan demi kepastian hukum (Romi Rambe)

scroll to top