Polrestabes Surabaya Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan Di Hotel Hasma Jaya

IMG-20220629-WA0025_copy_640x480.jpg

Surabaya,Benua News.com-Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, membeberkan motif di balik pembunuhan wanita bernama Sofia (54) yang ditemukan tewas telanjang di Hotel Hasma Jaya 2, di Jalan Pasar Kembang, Surabaya, Rabu (01/6/2022) lalu.

Perlu diketahui, Sebelumnya anggota Polsek Sawahan dengan di beck up oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, telah meringkus terduga pelaku pembunuhan wanita paruh baya itu yang ditangkap di Jombang Jawa Timur.

Satu pelaku yang berhasil di amankan Polisi ialah PEP (41 tahun) ia rupanya teman pria korban saat check-in di hotel tersebut.

Dijelaskan, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan dalam mengungkapkan motif pria tersebut, membunuh korban lantaran ingin menguasai harta korban.

“Ingin memiliki harta korban yang disampaikan pada saat perkenalan,” kata Yusep, pada Selasa (28/06/2022) Saat Jumpa Pers Di Halaman Mapolrestabes Surabaya

Yusep menjelaskan berdasarkan penuturan pelaku, saat berkenalan korban menceritakan memiliki uang puluhan juta rupiah.

“Begitu dilihat ke dalam tas korban, hanya Rp 300 ribu,” ujar Yusep.

Kapolrestabes menambahkan, Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami luka benda tumpul di bagian rahang, kemudian gigi lepas.

“Kalau dari awal hasil visum menyatakan korban meninggal karena kehabisan nafas. Paru-paru penuh air akibat pelaku sengaja menenggelamkan korban di bak mandi tersebut,” kata Yusep.

Masih Yusep, petugas hotel yang pertama kali menemukan, mulanya ia hendak mengingatkan jika Sofia harus Check Out pada pukul 12.30 WIB. Namun, karena tidak ada jawaban dari dalam kamar dan ada bau busuk, ia pun mengajak temannya untuk membuka kamar dengan kunci cadangan.

“Dengan buka memakai kunci cadangan, kondisi korban mayat sudah tertelungkup telanjang dan setengah badan sudah basah karena masuk ke bak mandi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan pasal 338 subsider 340 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
(Star)

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top