Polresta Pekanbaru Polsek Senapelan, Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pembakaran Musholla

IMG-20240503-WA0104.jpg

Pekanbaru-Benua news.com : Polresta Pekanbaru melalui Polsek Senapelan Kota Pekanbaru berhasil ungkap kasus dugaan pembakaran atau pengerusakan rumah ibadah yaitu Musholla Maudilhul Iksan yang terletak di Kelurahan Padang Terubuk Kecamatan Senapelan Pekanbaru- Riau

Kasus tersebut terungkap ketika adanya laporan resmi pada hari Minggu, tanggal 28 April 2024 Sekira pukul Pukul 10.00 Wib telah datang melapor ke Polsek Senapelan Pekanbaru, seorang laki-laki yang bernama MULYASMAN Als Pak MUL Bin MUBIN SALEH (63 Tahun) terkait dugaan telah terjadi Tindak Pidana Pembakaran atau Pengerusakan sebuah Musholla

Sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 187 K.U.H.Pidana atau Pasal 406 K.U.H.Pidana. LP/B/39/IV/2024/SPKT/ polresta pku/ polsek Senapelan/ Polda Riau. Tanggal 28 April 2024. A.n MULYASMAN.

Kapolresta Pekanbaru melalui Kapolsek Senapelan KOMPOL. NOAK P. ARITONANG, S.I.K menjelaskan pada Press Release kepada awak media ini, bahwa waktu dan tempat kejadian perkara (TKP) adalah terjadi Pada hari Minggu, tanggal 28 April 2024 sekira pukul 01.00 WIB. Tepatnya di jalan Riau Gang Haji Guru Musholla Mudilhul Iksan Kelurahan Padang terubuk Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.

Adapun saksi yang melihat kejadian tindak pidana tersebut adalah BAMBANG RILA MARWANTA Als BAMBANG (56 Tahun) yang beralamat di Jl. Riau Gang Riau III No. 03 Kel. Padang Terubuk Kec. Senapelan Kota Pekanbaru.

“Adapun tersangka kejahatan yang berhasil diungkap adalah bernama TENGKU RAMADHAN SYAH Als DEDEK Bin UJANG, (36 Tahun), beralamat Jl. Riau Gang Haji Guru Kel. Padang Terubuk Kec. Senapelan Kota Pekanbaru,” Sebut Kapolsek Noak P. Aritonang

Kapolsek Kompol Noak P. Aritonang juga menjelaskan bahwa, Kronologi Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, tanggal 28 April 2024 Sekira Pukul 10.00 Wib. Pada awalnya di ketahui bahwa Korban saat itu hendak Sholat subuh, lalu Istri Korban mengatakan pada Korban bahwa Mushollah di bakar orang, mendengar hal tersebut Korban pergi ke Musollah yang tepat berada di depan rumah Korban.

Setelah itu korban melihat kaca nako depan Musholla pecah lalu Korban masuk ke dalamnya dan melihat Gorden warna Putih terdapat sudah terlihat adanya sisa terbakar dan terlihat telah berwarna hitam , Selanjutnya Korban memberitahukan hal tersebut pada Saksi (Pak RT.003) selanjutnya Pak RT datang dan melihat kondisi Kaca Nako Mushollah sudah pecah dan gorden ada bekas terbakar. Atas Kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.150.000- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan untuk ditindak lanjuti,” Jelas Kapolsek

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan adalah: Kain Gorden warna putih yang terbakar, Pecahan kaca Nako jendela, Pecahan Pot bunga, hasil rekaman CCTV saat Tersangka melakukan Pembakaran dan Pakaian yang di gunakan Tersangka saat melakukan Pembakaran

Kronologi Penangkapan :

Pada hari Rabu, tanggal 01 April 2024 sekira pukul 10.30 WIB Team Opsnal Polsek Senapelan Pekanbaru melakukan Penyelidikan terhadap pelaku berdasarkan Hasil Rekaman CCTV yang ada di sekitar Musholla yang merekam Visual saat pelaku melakukan Pembakaran Musholla tersebut.

Lalu Team Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa TENGKU RAMADHAN SYAH Als DEDEK Bin UJANG yang diduga yang melakukan Pembakaran terhadap Mushollah MAUDILHUL IKSAN sedang berada di sekitar Jalan Riau Gang Riau III Kel. Padang Terubuk Kec. Senapelan Kota Pekanbaru, Setelah mendapatkan informasi tersebut Anggota Opsnal langsung melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Senapelan KOMPOL. NOAK P. ARITONANG, S.I.K dan selanjutnya Kapolsek Senapelan memerintahkan Kanit Reskrim AKP. ABDUL HALIM, SE beserta Team Opsnal untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut perihal keberadaan TENGKU RAMADHAN SYAH Als DEDEK Bin UJANG, dan sekira pukul 11.00 WIB sesampainya di tempat yang dimaksudkan Team Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap TENGKU RAMADHAN SYAH Als DEDEK Bin UJANG sedang berada di sebuah rumah kosong,

Selanjutnya setelah dilakukan interogasi terhadap TENGKU RAMADHAN SYAH Als DEDEK Bin UJANG membenarkan telah melakukan Pembakaran terhadap Mushollah MAUDILHUL IKSAN yang terjadi Pada Minggu, tanggal 28 April 2024 pada subuh hari. Adapun alasan berdasarkan pengakuan TENGKU RAMADHAN SYAH Als DEDEK Bin UJANG melakukan Pembakaran mushollah tersebut, di sebabkan karena sakit hati lantaran warga di sekitar Mushollah MAUDILHUL IKSAN, menganggap dirinya orang Gila dan kehadirannya di lingkungan masyarakat tidak dianggap.

Selanjutnya TENGKU RAMADHAN SYAH Als DEDEK Bin UJANG dibawa ke Polsek Senapelan Guna Penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Upaya yang sudah dilakukan adalah :

1. Mendatangi TKP.

2. Catat dan ambil ket saksi2.

3. Mengumpulkan BB

4. Melihat CCTV di sekitar TKP.

5. Melaporkan Kepada Pimpinan.

6. Dokumentasi.

Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah:

1. Melengkapi mindik Sidik.

2. Memeriksa saksi – saksi dan Tersangka.

3. Mengirimkan SPDP Ke JPU.

4. Melengkapi Berkas Perkara.

(Team)

scroll to top