Polresta Mojokerto Berhasil Ringkus Dokter Gadungan

Polish_20210810_170500604.jpg

Mojokerto.Polisi Resort Mojokerto Kota (Polresta) meringkus Pria lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) jurusan elektronik. Pasalnya, warga Kecamatan Kemlagi ini nekat menjadi dokter gadungan dengan berkeliling dari rumah ke rumah sejak Januari 2021.

Tersangka dokter gadungan CP (38), diamankan pada Selasa (03/08/2021) saat melancarkan aksinya mengobati warga di Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi.

Kasubag Humas Polresta Mojokerto Ipda MK Umam menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari penyelidikan Satreskrim Polresta Mojokerto terkait aksi Catur melakukan praktik kedokteran secara ilegal.

Tersangka. dengan sengaja memasang infus di tubuh pasien yang didatanginya itu. Dalam penangkapan itu, pria perawakan gemuk itu mengaku, tak memiliki surat tanda register (STR) dan surat izin praktik (SIP) kedokteran, maupun keperawatan. Ia bahkan tak pernah menempuh pendidikan medis.

“Dia (tersangka) mengaku lulusan STM jurusan elektro, dan gak ada sama sekali latar belakang pendidikan nakes,” ungkapnya. Selasa, (10/8/2021)

di salah satu klinik kesehatan. Pasiennya diperkirakan sudah puluhan orang.

Modus operandinya, dia berperan sebagai dokter keliling yang mengobati orang sakit dari rumah ke rumah. Aksi tersebut dilakukannya bersama seorang rekan yang ditetapkan sebagai saksi oleh polisi.

Ratusan barang bukti diamankan dari tersangka saat penggeledahan. Yakni, 79 jenis obat cair, pil, hingga injeksi; 34 alat kesehatan, serta 16 cairan infus. “Barang-barang itu dibelinya dari apotek”, terangnya.

Tak hanya itu, anggota Satreskrim Polresta Mojokerto juga menyita uang tunai sebesar Rp 700 ribu, dan dua buku berisi jadwal kontrol pasien-pasien tersangka, dan kini, CP menjalani proses dan meringkuk di tahanan Mapolresta Mojokerto.

“Dia dikenai Pasal 78 juncto Pasal 73 Ayat 2 UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman denda paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 150 juta,” pungkasnya. (kan/red)

scroll to top