Mataram NTB benuanews.com – Komitmen Polresta Mataram dalam memerangi peredaran gelap narkotika terus membuahkan hasil. Sepanjang periode Januari hingga Juli 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram berhasil mengungkap 54 kasus tindak pidana narkotika dengan total 66 tersangka yang berhasil diamankan.
Data tersebut disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers yang dirangkaikan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus Satresnarkoba Polresta Mataram di Mapolresta Mataram, Selasa (21/07/2026).
Dalam keterangannya, Kapolresta yang didampingi Kasat Narkoba AKP Remanto, S.H., menjelaskan bahwa dari total 66 tersangka yang diamankan, 56 orang merupakan laki-laki dan 10 orang perempuan. Satu di antaranya diketahui masih berstatus anak atau di bawah umur.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita selama tujuh bulan terakhir terdiri dari 293,64 gram sabu, 653,400 gram ganja, serta 286 butir pil ekstasi.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel Satresnarkoba Polresta Mataram dalam melakukan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram,” ujar Kombes Pol. Hendro Purwoko.
Kapolresta menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga dibarengi langkah-langkah preemtif dan preventif sebagai upaya mencegah semakin meluasnya penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.
“Langkah-langkah ini merupakan wujud komitmen kami untuk terus meminimalisir peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram, baik melalui edukasi dan pencegahan maupun tindakan represif terhadap para pelaku,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Polresta Mataram juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah memperoleh persetujuan dari Kejaksaan Negeri Mataram.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 85,59 gram sabu, yang merupakan hasil pengungkapan dua kasus narkotika pada awal Juli 2026. Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum sebagai bentuk transparansi sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan. Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti,” jelas Kapolresta.
Mengakhiri keterangannya, Kombes Pol. Hendro Purwoko mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Kami sangat berharap dukungan masyarakat dan seluruh stakeholder. Jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada kami. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jamin. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk mendukung proses penyelidikan dan pemberantasan narkoba,” pungkasnya.
Selain jumlah barang bukti tersebut terdapat Puluhan gram Sabu dan 287 butir ekstasi yang akan menyusul dimusnahkan.
“Masih ada Puluhan garam Sabu dan ratusan butir ekstasi yang menyusul kita musnahkan sambil menunggu persetujuan pihak Kejaksaan, “ucapnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Mataram, Pengadilan Negeri Mataram, BNN Kota Mataram, Dinas Kesehatan Kota Mataram, para tersangka beserta kuasa hukumnya, serta insan pers. Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh pihak yang hadir sebagai bentuk legalitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan. (Dv)