Polresta Mataram Apresiasi warga Kota Bekerjasama Berantas Peredaran Narkotika

IMG-20220625-WA00212.jpg

Mataram, NTB benuanews.com – Polresta Mataram melalui Satresnarkoba memberikan apresiasi pada warga kota mataram yang telah bekerjasama dan selalu aktif memberikan informasi dalam perangi dan memberantas peredaran Narkotika di kota Mataram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK, didampingi Wakasat Narkoba
Iptu Gustinus Goid, serta Kasubnit Penmas Polresta Mataram Aiptu Putu Eka Winastra, saat jumpa pers perihal keberhasilan menangkap lima orang terduga pengedar Narkotika jenis sabu yang dapat merusak masa depan anak bangsa.

“Sekali lagi Terimakasih kami ucapkan kepada warga kota mataram yang selalu memberikan informasi khususnya kepada kami Satresnarkoba, sehubungan peredaran narkotika di wilayah kota mataram, ucapanya, (25/06).

Berawal dari dukungan tersebut, satres narkoba membentuk tim dan melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap informasi yang diterima dari warga.

“Tepatnya tadi malam (jumat malam 24/06) sekitar pukul 19.30 wita dan kami kembangkan hingga subuh, berhasil mengamankan 3 wanita dan 2 pria di dua lokasi berbeda”, ucap Yogi.

Untuk lokasi pertama di Jl. Ade Irma Suryani, Selaparang, Kota Mataram tepatnya di salah satu kos-kosan tim mendapati 4 terduga yang terdiri dari 2 pria dan 2 wanita dan berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat 25,88 gram bruto.

Mereka yg diamankan HQM (29) pria 29 alamat Ampenan kota Mataram, MYA (22) pria Alamat Selaparang Kota Mataram. Kemudian APD (28) wanita, suku Bali, alamat Sandubaya Kota Mataram dan AF (28) wanita, suku Bali, Alamat Lingsar, Lombok Barat.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap keempat terduga tersebut diperoleh keterangan adanya keterkaitan dengan seseorang di wilayah karang Bagu merupakan lokasi kedua.

“Saat kami tiba di lokasi yang dimaksud, tim satres narkoba mendapati seorang perempuan bernama YA (30) wanita, alamat Karang Bagu, Cakranegara Kota Mataram yang diduga kuat ada kaitannya dengan sabu 25,88 gram yang diamankan dari 4 terduga yang telah diamankan,”kata Yogi.

Adapun barang bukti lainnya yang juga turut diamankan berupa alat Komunikasi milik semua terduga, alat konsumsi sabu, timbangan elektrik, Alat pendukung penjualan, Buku Bank serta uang tunai Belasan juta rupiah. Sementara ke lima terduga masih dalam proses pemeriksaan serta dilakukan tes urine.

“Dari hasil tes urine ke lima terduga dinyatakan positif,”jelasnya Yogi.

Kelima terduga masih dilakukan penyidikan lebih lanjut guna mengetahui peran masing-masing terduga.

Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 114, dan atau 112 dan atau 127 UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

“Tak lupa kami sampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada masyarakat kota Mataram yang telah bersama – sama memerangi peredaran narkoba di wilayah Kota Mataram”, ucapnya.

Di akhir wawancara Kasat narkoba berpesan kepada keluarga terduga pelaku, apabila ada yang mengatasnamakan pejabat dalam hal ini pemerintah, kepolisian yang mampu membebaskan ke lima terduga pelaku itu bohong, itu bohong sekali lagi itu bohong.

“Stop peredaran narkotika, war on drugs”, tutup Yogi.

Salah satu tersangka yang ternyata Residivis atas kasus yang sama (HQM) dalam keterangannya, melakukan kegiatan penjualan dan mengkonsumsi sabu karena pergaulan.

“Awalnya ikut-ikutan jadi kecanduan, dan coba berjualan karena tergiur untung”, ucap HQM

Sementara itu AF salah satu terduga perempuan mengatakan bahwa dirinya yang tidak punya pekerjaan, dan dua minggu yang lalu ditawarkan untuk coba-coba mengkonsumsi sabu.

“Saya baru nyoba-nyoba pak, saya tidak pernah menjual, saya cuman pernah konsumsi, itupun dua Minggu yang lalu,”cetus AF.(Arf)

scroll to top