Jambi (Benuanews.com) – Aksi tegas dan cepat Satresnarkoba Polresta Jambi kembali membuktikan komitmen Polri dalam memerangi narkoba. Sabtu malam (12/7/2025), dua pria pengedar ganja ditangkap saat hendak menyebarkan ratusan kilogram narkotika di Kota Jambi. Tidak tanggung-tanggung, 200 kilogram ganja siap edar berhasil disita dalam satu penggerebekan dramatis di kawasan Kenali Besar, Alam Barajo.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (14/7/2025) di Mapolresta Jambi, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binaga Siregar menyampaikan secara gamblang kronologi pengungkapan kasus besar ini. Ia didampingi Kasatresnarkoba AKP Siahaan dan Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar , menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan cermat tim opsnal Satresnarkoba.
“Pada Sabtu malam, 12 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, tim kami berhasil mengamankan dua pria berinisial I dan RR di Jalan Thaib Fachruddin RT 35, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Dari penggeledahan sebuah mobil Daihatsu Sigra warna silver, ditemukan enam bal plastik hitam berisi total 200 paket ganja siap edar,” ungkap Kapolresta.
Barang bukti yang diamankan antara lain: 200 paket ganja (berat total ±200 kilogram), 1 unit kendaraan roda empat Daihatsu Sigra warna silver (nomor polisi BB 1569 FC),6 plastik hitam ukuran besar,1 unit GPS warna hitam,dan 2 unit handphone android milik para pelaku.
Kapolresta menambahkan bahwa jika diasumsikan 1 gram ganja digunakan oleh 4 orang, maka pengungkapan ini setara dengan menyelamatkan sekitar 800.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan: Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) juncto,. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan Ancaman Hukuman Pasal 114 ayat (2): pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum ditambah 1/3.
Pasal 111 ayat (2): pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum ditambah 1/3.
Pasal 132 ayat (1): hukuman yang sama bagi pelaku permufakatan jahat atau percobaan tindak pidana narkotika.
“Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polri, khususnya Polresta Jambi, dalam memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi bangsa,” tegas Kombes Pol Boy Sutan.
Polresta Jambi mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.
(Ardi)