Polres Solsel Amankan Tersangka Bawa Kabur Anak Dibawah Umur

solsel1.jpeg

Solok Selatan : (Benuanews.com)–Tersangka bernama DGP (34) diringkus jajaran Polres Solsel di rumah kontrakan di Kelurahan Singopuran Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah pada 16 September 2020.

Pelajar usia 16 tahun sebut saja Bunga asal Jorong Sapan Salak Nagari Pakan Rabaa Timur, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD), Solok Selatan itu di ambil keperawanannya dan dilarikan.

Kapolres Solsel AKBP Tedy Purnanto didampingi Kabag Ops AKP Adrifides dan Kasat Reskrim Iptu M.Arvi saat konferensi pers, Senin (5/10/2020) mengatakan tersangka telah memiliki tiga orang anak dan mengaku telah berpisah dengan istrinya di Kalimantan.

“Pelaku pernah bekerja di Solsel sebagai pekerja pembangunan tower Sutet sehingga berkenalan dengan Bunga dan berhasil memacari korban dan melarikan Bunga ke Jawa Tengah,” kata AKBP Tedy.

Kapolres mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (25/8/2020) sekitar pukul 07.00 WIB. Dimana, Bunga dirumah kakak perempuannya di Sungai Kalu I nagari Pakan Rabaa Timur dengan maksud belajar online.

Kemudian, pada pukul 13.00 WIB sang kakak Bunga tidak melihat lagi keberadaan adiknya dirumah. Akan tetapi, sepeda motor yang dibawa Bunga masih berada di rumahnya.

“Setelah dilakukan pencarian dan tidak ditemukan, sekitar pukul 17.00 WIB, saudarinya mencoba menghubungi nomor seluler Bunga namun tidak aktif. Lalu, kakaknya pergi kerumah orangtuanya di Sapan Salak namun juga tidak menemukan Bunga sehingga pihak keluarga melaporkan ke pihak Kepolisian,” katanya.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/159/VIII/2020/SPKT- Polres pada 28 Agustus 2020. “Dari laporan keluarga korban sehingga Polisi melakukan penyelidikan tentang keberadaan Bunga, hingga ditemukan berada di rumah kontrakan di Jawa Tengah yang bekerjasama dengan Mabes Polri,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 Undang- undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” tutupnya. Helfi yulinda

scroll to top