Polres Solok Selatan dan Kodim Solok Tutup Tambang- Tambang Ilegal di KPGD Pada Operasi gabungan Satgas Anti Ilegal Minning

IMG-20251107-WA0224_copy_1008x756.jpg

​Solok Selatan – Sumatera Barat,Benua News.com – Hanya berselang satu hari setelah pelaksanaan patroli gabungan di Jorong Sungai Penuh, Kecamatan Sangir Batang Hari, Satuan Tugas (Satgas) Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan kembali tancap gas.

Kali ini, operasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) gabungan menyasar wilayah Sapan, Jorong Balun, Nagari Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan KPGD.

​Operasi yang dilaksanakan pada Kamis (06/10/2025) ini melibatkan personel gabungan dari Polres Solok Selatan, TNI AD (Koramil 0309 Muara Labuh), dan Personil Polsek KPGD.

​Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K membenarkan adanya operasi gabungan tersebut sebagai tindak lanjut komitmen aparat dalam memberantas kegiatan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

​“Kami membenarkan pelaksanaan operasi gabungan ini. Kegiatan penambangan emas secara ilegal jelas bertentangan dengan hukum dan merusak lingkungan,” tegas Kapolres.

​Lebih lanjut, ia menyoroti bahaya yang mengintai para penambang. “Apalagi yang dilakukan secara manual dengan cara menggali lubang, ini sangat membahayakan keselamatan para penambang itu sendiri,” tambahnya.

​Meskipun dalam operasi tersebut pelaku penambangan tidak ditemukan di lokasi, personel gabungan tetap melakukan tindakan tegas. Mereka melakukan pemusnahan pondok serta peralatan penambangan dengan cara dibakar di lokasi.

​Selain itu, aparat juga melakukan pemasangan policeline dan pemasangan spanduk larangan melakukan penambangan emas tanpa izin sebagai peringatan keras bagi masyarakat.

​“Meski pelaku tidak ditemukan, namun kami berharap ini dapat memberikan efek jera serta salah satu bentuk keseriusan kami dalam memberantas pertambangan emas secara ilegal,” kata Kapolres.

​Kapolres juga mengingatkan masyarakat bahwa kegiatan penambangan emas tanpa izin memiliki konsekuensi hukum serius.
​”Untuk diketahui bersama, melakukan usaha penambangan emas tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang No. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” pungkasnya.

​Operasi ini sekaligus menjadi wujud nyata sinergitas TNI-Polri yang telah lama terjalin dengan baik dalam bersama menciptakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan tertib di wilayah hukum Polres Solok Selatan.

( Helfi yulinda)

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top