Pandeglang Benuanews.com Polres Pandeglang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Lobby Mapolres Pandeglang pada Senin (26/05/2025). Dalam kegiatan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang, AKP Suryanto, menjelaskan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial YS (24), warga Kecamatan Cibaliung.
Tersangka YS diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkoba pada Minggu, 13 April 2025, di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:
1 buah plastik warna hitam berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 226,68 gram
10 bungkus plastik masing-masing berisi ganja dengan total berat 35,61 gram
9 bungkus plastik dilapisi lakban cokelat berisi ganja dengan total berat 45,04 gram
1 buah gentong yang terbuat dari tanah
1 unit handphone merk Vivo warna biru
AKP Suryanto mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka adalah menjual ganja yang sudah dipaketkan dengan cara menyimpannya di lokasi tertentu, kemudian mengirimkan foto lokasi penyimpanan kepada pembeli setelah menerima bukti transfer pembayaran.
“Peredaran dilakukan secara terselubung, dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan sistem tempel. Ini adalah bentuk penyelundupan dan penjualan narkotika yang sudah dirancang dengan rapi, namun berhasil kita ungkap,” jelas AKP Suryanto.
Atas perbuatannya, tersangka YS dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Polres Pandeglang terus berkomitmen dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan mengimbau masyarakat untuk turut serta memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.(Bm)