Polres Lumajang Kembalikan Mobil Curian L300 kepada Pemilik

IMG-20250903-WA0063-scaled.jpg

Lumajang, Benua News.com – Polres Lumajang berhasil mengembalikan satu unit mobil pick-up Mitsubishi L300 warna hitam kepada pemiliknya, Muhammad Hilmi, warga Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir. Mobil tersebut sebelumnya hilang dicuri pada Kamis (21/8/2025) dini hari.

Pengembalian dilakukan langsung oleh Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar di halaman Mapolres Lumajang, Selasa (2/9/2025).

“Kita kembalikan mobil pick up kepada korban, karena sehari-hari digunakan untuk aktivitas penjualan ayam. Jadi ini memang alat bukti sekaligus sarana utama korban dalam mencari nafkah,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar.

Atas pengembalian itu, korban menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada jajaran kepolisian.

“Terima kasih kepada Polres Lumajang yang sudah menemukan mobil saya. Mobil ini sangat penting untuk usaha saya sehari-hari. Syukur Alhamdulillah mobil saya bisa ditemukan dalam waktu singkat,” kata Muhammad Hilmi.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Lumajang berhasil meringkus tiga orang tersangka, yakni PR (pelaku utama pencurian), SK (penadah), serta SL yang kini menjalani pemeriksaan di Polres Jember. Sementara seorang lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Lumajang menjelaskan, saat penangkapan PR melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur.

“Karena saat penangkapan itu terjadi perlawanan dengan Polisi, sehingga tersangka mengalami luka tembak dan saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara,” ungkapnya.

Dalam konferensi pers, polisi menghadirkan tersangka SK yang berperan sebagai penadah hasil curian. Sementara SL tidak ditampilkan karena sedang menjalani pemeriksaan terkait kasus serupa di wilayah Jember.

Dari hasil penyelidikan, pelaku masuk ke garasi rumah korban yang tidak berpintu, lalu merusak pintu samping mobil dan membobol rumah kunci menggunakan alat mirip kunci T.

Hasil interogasi mengungkapkan bahwa tersangka PR merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor, khususnya mobil pick-up dan sepeda motor. Ia mengaku telah melakukan tiga kali pencurian kendaraan di Lumajang, termasuk di Kecamatan Yosowilangun dan Kunir, serta dua kali di Jember.

“Insya Allah untuk kendaraan lain yang masih dalam pencarian juga akan segera kita ungkap, karena sudah ada titik terang,” tegas Kapolres.

Sementara itu, tersangka SK mengaku mobil curian dijual ke Madura, tepatnya di Kabupaten Sampang.

“Pengakuan penadah, kendaraan L300 hasil curian sudah tiga kali dilarikan ke wilayah Sampang dan dijual dengan harga Rp20 juta per unit,” kata AKBP Alex Sandy.

Star

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top