Labuhanbatu, Sumatera Utara | Benuanews.com –
Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara, memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 967 gram.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut dipimpin langsung Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., M.H., bersama Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, serta perwakilan Kejari Labuhanbatu, perwakilan Pemkab Labuhanbatu, Ketua DPC Granat Labuhanbatu, perwakilan ALOIS Labuhanbatu, Rabu (07/4/2021).
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini dilakukan dengan cara merebus sampai mencair, setelah mencair dan menyatu dengan air rebusan lalu dibuang ke toilet yang ada di polres labuhanbatu dengan pengawalan personil propam polres labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini merupakan yang ketiga kalinya, dan untuk hari ini dimusnahkan sekitar 967 gram dan selebihnya untuk barang bukti di pengadilan.
“Hari ini kita musnahkan hampir satu kilogram dan sisanya dijadikan barang bukti di pengadilan,” ucap Kapolres saat konferensi pers.
Kapolres juga menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan tangkapan dari Polsekta Kota Pinang dengan 3 orang tersangka, yaitu AR alias Iwan dengan barang bukti 0.4 gram, MR alias Kapek dengan barang bukti 11.5 gram dan IP alias Irwan 100.000 gram.
“Penangkapan terhadap ketiga tersangka ini atas kerjasama masyarakat dengan pihak kepolisian jajaran Polsek dan untuk Polsekta Kota Pinang telah saya berikan penghargaan dan uang pembinaan atas capaiannya,” jelasnya.
Kapolres pun menambahkan bahasanya Polres Labuhanbatu juga aktif dalam penanganan pecandu narkoba dengan memberikan No layanan kepada masyarakat yaitu 085370367121, dan dimana pada kepemimpinan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, S.H., M.H., sebanyak 21 orang pecandu narkoba telah difasilitasi dengan dilakukan rehabilitasi ke Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkoba (BRSKPN) Insyaf Pamardi Putra Medan.
Disisi lain Ketua Granat Labuhanbatu dan Perwakilan dari Aliansi Ummat Organisasi Islam Labuhanbatu memberikan apresiasi kepada Kapolres Labuhanbatu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu beserta jajarannya atas prestasi dan keseriusan nya dalam penanganan narkoba yang sudah dirasakan oleh masyarakat dan harapannya tetaplah dipertahankan dan kami siap bergandeng tangan dengan polres labuhanbatu dalam P4GN.
Berhadir pada pemusnahan barang bukti sabu-sabu di Aula Serbaguna Polres Labuhanbatu antara lain Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat Fauzi Isra, S.H., M.H., Kejari Labuhanbatu Selatan diwakili Jaksa Surung Aritonang, KA BNNK Labuhanbatu Utara Suheri Situmorang dan Kasi Berantas Kompol Ritonga, Perwakilan Labfor Polda Sumut Iptu R.Fani Miranda, ST., Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, S.H., M.H., Personil Satuan Narkoba, Para Ketua Elemen Pemerhati Narkoba GRANAT, GAN, LAN dan Insan Pers Labuhanbatu. (RR/KSU)