Benuanews.com – Labuhanbatu
Ibu Rodiah Nasution 50 tahun warga lingkungan paindoan, kelurahan Rantauprapat, kecamatan Rantau Utara kabupaten labuhanbatu provinsi sumatera utara telah datang menemui wartawan pada hari kamis 20/7/2023 di salah satu tempat kota rantauprapat.
Dihadapan wartawan ibu Rodiah menyampaikan, “sudah satu tahun saya ada masalah, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan nya. Saya dilaporkan seseorang di polres labuhanbatu, pasal yang tuduhkan penipuan dan penggelapan.
Ceritanya sebidang tanah milik saya telah di beli oleh seseorang ukurannya Lebar 5 meter, Panjang 18 meter (5×18)m, surat tanah itu SHM (Sertifikat Hak Milik) kemudian dibayar atau diganti rugi mereka kepada saya sebesar Rp.18.000.000 (Delapan Belas Juta Rupiah) tapi sebelumnya kami sudah sepakat untuk biaya pemecahan dinotaris ditanggung oleh pembeli.
Terus, memang saya akui telah terima uang dari pembeli buktinya ada selembar kwitansi bermaterai cukup dan saya tandatangani. Tetapi berbeda dengan apa yang saya terima kenyataannya, malah saya dituduh pula menipu sehingga dilaporkan ke polisi.
Sampai hari ini saya sudah 7 kali datang untuk memenuhi panggilan polres Labuhanbatu ini dan diperiksa Juper. Jadi saya sudah capek, ini saya memohon kepada bapak Kapolres Labuhanbatu agar serius untuk menangani perkara yang menimpa diri saya dan meminta kepastian hukum yang seadil – adilnya, kata Bu Rodiah dengan wajah sedih.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H, Hutajulu Sik, SH, MH, Mik melalui KBO Satreskrim Polres labuhanbatu IPTU Pajar. SH menyampaikan dihadapan awak media, ” akan merespon, dan segera menindak lanjuti kasus permasalahan diduga penipuan dan penggelapan tersebut.
Tempat terpisah sekjen DPP – LSM TAWON Ramses Sihombing dan wartawan turun ke lokasi guna investigasi – konfirmasi tentang penjelasan ibu Rodiah, begitu juga dengan jelas menanggapinya mengatakan, “saya melihat bahwa tanah yang jual oleh ibu Rodiah kepada orang lain itu sebenarnya ada, menurut saya ukuran dan letaknya pun cocok, kita adalah sebagai lembaga swadaya masyarakat hanya menyarankan kepada pihak terlapor agar koperatif dan menempuh jalur damai, supaya dikemudian hari tidak ada saling sakit hati apalagi mereka nanti bakal jadi bertetangga rumah, ucap Ramses sihombing.(tim)