Politisi PKS Riiau Abdul Kasim Turut Berduka Atas Kecelakaan di Dumai, Minta Dishub Razia Kendaraan

IMG-20220902-WA0001.jpg

DUMAI – Benua news.com: Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Kasim sangat prihatin dan turut berduka cita melihat kejadian kecelakaan akhir-akhir ini.

Yang mana, telah terjadi kecelakaan di sekitar lampu merah khususnya di jalan lintas antar provinsi dan juga jalan lintas antar Kabupaten/Kota.

“Mobil truk yang alasannya belum kita ketahui tetapi informasi yang berkembang pada kejadian tadi sore di kota Dumai ada mobil truk yang menghantam para para pekendaraan sepeda motor di lampu merah dengan alasan mereka remnya blong,” terang Abdul Kasim.

Oleh karena itu, Saya minta kepada seluruh Dinas perhubungan baik Kabupaten/kota dan Provinsi untuk mensosialisasikan KIR kepada pengemudi mobil-mobil truk dan mobil pribadi karena sesuai dengan aturan perundang-undangan nomor 20 tahun 2009 di sana setiap kendaraan mobil baik atau mobil penumpang walaupun mobil angkat barang atau truk untuk melaksanakan uji kondisi kendaraan yang mereka kemudi.

Maka dari itu, Saya berharap sekali agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan menyarankan kepada pengemudi untuk mengecek kondisi kendaaraanya sebelum berangkat seperti rem, ban dan lain-lain.

“Kita minta inisiatif atau peran dari Dinas Perhubungan untuk mengadakan razia kendaraan-kendaraan yang masuk baik dari luar provinsi maupun di dalam provinsi,” pungkasnya.

Dikhawatirkan apabila mereka lalai melaksanakan kontrol terhadap mobilnya tersebut maka akan mengorbankan orang lain maka Saya berharap lakukan semaksimal mungkin sesuai dengan aturan yang berlaku supaya tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti ini.

Bahkan di beberapa daerah sering kita lihat baik di media massa maupun di media elektronik banyak kendaraan barang yang kecelakaan di lampu merah dan mereka tidak terkendali mobilnya sehingga menghantam para pengemudi sepeda motor dan kendaraan yang lainnya.

Abdul Kasim mengimbau pengemudi untuk mengefisiensikan KIR lagi sehingga apabila mobil tersebut tidak layak jalan maka harus dilaksanakan perbaikan oleh pihak pemilik kendaraan tersebut.

(Agus, zega)

scroll to top