Labuan Bajo 25 Juli 2023 BENUANEWS.COM- Beredarnya surat Bupati Manggarai Barat Editasius Endi tentang merasionalisasi anggaran ditengah APBD tahun 2023 berjalan membuat DPRD MABAR geram.
Untuk diketahui
menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/BKAD/702/VI/2023 tentang arahan penyusun rancangan RKA perubahan satuan kerja perangkat daerah tahun anggaran 2023. Surat Edaran tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam Surat Edaran disebutkan, pemerintah kabupaten Manggarai Barat Melaksanakan ketentuan pasal 160, pasal 161 dan pasal 162 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dalam rangka menjamin adanya kepastian pembiayaan atas program dan kegiatan yang telah direncanakan dalam APBD tahun 2023 dengan memperhatikan pertumbuhan realisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Salah satu anggota DPRD MABAR Yosef Suhardi dari partai Gerindra daerah pemilihan (DAPIL) satu menilai surat yang bertujuan kepada seluruh OPD lingkup Pemda MABAR mengamputasi anggota DPRD MABAR dalam pengawasan.
Selain itu juga DPRD tidak dapat melakukan monitoring kegiatan fisik setiap OPD, mereka tidak bisa melakukan monitoring dalam rangka pengawasan Teknis di lapangan Karena otoriternya pemimpin jelas politisi Gerindra itu.
Politisi Gerindra itu juga mempertanyakan anggaran yang menghentikan itu larinya kemana, seandainya pemerintah ada kegiatan lain yang urgent sekali sehingga bisa korban anggaran yang sudah menetapkan bersama tutupnya.